Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.

31 Maret 2024 | 10.33 WIB

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan. Berdasarkan informasi yang dirilis di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, unit kerja DJP di seluruh Indonesia tellah menyusun jadwal kegiatan Layanan Pajak di Luar Kantor (LDK) atau Pojok Pajak pada masing-masing wilayah kerjanya.

DJP telah menyusun lebih dari 1.400 kegiatan LDK atau Pojok Pajak selama Maret 2024. Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat mencermati jadwal yang sudah dirilis LDK atau Pajak yang dapat diakses melalui link https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/jadwal-layanan-pajak-di-luar-kantor-ldk-atau-pojok-pajak-bulan-maret-2024.

"Jadwal sebagaimana dimaksud akan diperbarui sesuai dengan perkembangan secara berkala," demikian yang disampaikan DJP dalam keterangannya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengimbau masyarakat untuk melapor SPT Pajak tepat waktu padaa 31 Maret 2024. “Karena pajak adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan baik dan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan berbagai langkah untuk ke depan,” kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat 22 Maret 2024.

Seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) orang atau pribadi harus melakukan pelaporan pajak.WP harus melaporkan berapa jumlah pajak yang telah dibayar atau disetor (bagi pengusaha) atau berapa jumlah pajak yang telah dipotong oleh perusahaan pemungut/pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/23 (bagi pekerja).

Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT Pajak tahunan, maka wajib pajak terancam dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga tindakan hukum jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

 

RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI | MEYSHA FATINA RACHMAN

Pilihan Editor: Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan Ponsel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus