Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Hashim Menghindar, Bapepam Mengejar

Pembekuan deposito milik PT Semen Cibinong berlarut sampai Oktober depan. Kasus ini diselidiki oleh Bapepam dan PT BEJ. Lalu, Holderbank jadi masuk atau tidak?

20 Agustus 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HASHIM Djojohadikusumo, yang selama krisis berkali-kali memperlihatkan kepiawaiannya dalam berkelit, kini harus menghadapi tantangan yang jauh lebih sulit. Dalam "pertarungan" kali ini, ia mempertaruhkan deposito—atas nama PT Semen Cibinong—sebesar US$ 250 juta. Sebelum ini, bos kelompok usaha Tirtamas Majutama itu sudah acap kali lolos dari lubang jarum. Salah satu perusahaannya, Tirtamas Comexindo, juga sering luput dari vonis pengadilan niaga. Posisi Hashim juga tak goyang dalam kasus penutupan dua bank miliknya: Pelita dan Istismarat. Ketika bankir lain dicekal gara-gara banknya ditutup, Hashim bebas berbisnis sampai ke Eropa. Tapi kini diragukan apakah dia akan memenangi deposito PT Semen Cibinong senilai US$ 250 juta itu. Melihat peta masalahnya, tak mudah bagi Hashim, yang menguasai 41 persen saham Semen Cibinong, untuk mengulangi sukses. Soalnya, perkara uang US$ 250 juta itu tergolong ruwet dan tak mudah diurai. Malah, diperkirakan, kasus ini akan berakhir di pengadilan. Kini, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) terus mendesak agar Semen Cibinong menjelaskan masalah itu. Bahkan, mereka sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. "Senin ini, mereka sudah mulai bekerja," ujar Ketua Bapepam, Herwidayatmo. Kedua otoritas pasar modal ini memang tak punya pilihan lain. Soalnya, dana publik yang terlibat sangat besar. Berdasarkan peraturan Bapepam, direksi harus mengundang rapat umum pemegang saham (RUPS) jika transaksinya melebihi 10 persen penjualan atau 20 persen modal, atau ada benturan kepentingan. Nah, jumlah deposito itu mencapai Rp 1,8 triliun, sementara nilai penjualan Semen Cibinong cuma Rp 1,1 triliun dan modalnya malah negatif. "Juga terlihat ada benturan kepentingan karena melibatkan dua perusahaan Hashim," kata Martin Panggabean, pengamat pasar modal. Semen Cibinong sendiri terkesan mencoba menyembunyikan kasus itu serapat mungkin. Dalam dua kali ekspose publik, Bapepam dan BEJ belum memperoleh informasi yang bisa menjelaskan masalah itu dengan gamblang. Pada awal Agustus lalu, Hashim hanya mengatakan bahwa pihaknya sedang berusaha menarik duit itu melalui penyelesaian di luar pengadilan. Namun, proses di luar pengadilan yang sudah berlangsung lebih dari setahun itu belum juga tuntas. Keruwetan itu bermula dari simpanan deposito Semen Cibinong di dua bank, yakni US$ 120 juta di Bank Far East Asia, Cook Island, dan US$ 135 juta di Bank Central Pacific, Vanuatu. Penyimpanan itu dilakukan secara bertahap pada 1997 sampai mencapai jumlah US$ 250 juta. Pada Juli 1997, perusahaan Hashim yang lain, Tunasmas Panduarta, meminjam kepada dua bank itu untuk membeli 40 persen saham Bank Niaga seharga Rp 8.000 per lembar. Celakanya, krisis menerpa Indonesia dan harga saham Bank Niaga jatuh hingga Rp 250 pada akhir 1997. Tunasmas sendiri juga mengalami kesulitan keuangan sehingga tak mampu membayar utang tersebut. Tampaknya, gara-gara itulah dua bank tadi tak bersedia mencairkan deposito Semen Cibinong. Menurut analis SocGen, Erwan Teguh, tindakan dua bank ini bisa dinilai tidak salah jika deposito tersebut dijadikan jaminan. "Deposito itu menjadi hak kreditornya karena utang Tunasmas macet," kata Erwan. Tapi Jannus Hutapea dari Semen Cibinong membantah. Dia menegaskan, urusan utang-piutang itu tak ada kaitannya dengan deposito Semen Cibinong. "Mereka meminta perpanjangan deposito karena kedua negara juga diterpa krisis. Namun, permintaan itu kita tolak," kata Jannus. Maka, Semen Cibinong tetap akan menagih depositonya sampai Oktober mendatang. "Jika belum ada penyelesaian, kita akan ke pengadilan," Jannus menegaskan. Menurut Martin, kasus ini tidak akan berlarut-larut jika Semen Cibinong mau terbuka. "Kalau kasusnya mau cepat selesai, buka saja akad kreditnya," kata Martin mengungkit, "apakah betul depositonya dijadikan jaminan atau tidak. Biar jelas semuanya." Di tengah gonjang-ganjing ini, salah satu raksasa semen dunia, Holderbank, menyatakan minatnya untuk memperbesar kepemilikan di Semen Cibinong. Kini, perusahaan Swiss itu cuma punya 12,5 persen saham Cibinong. Tapi pejabat Holderbank Asia Pasifik, Jerry Maycock, mengatakan bahwa Holderbank Financiere Glarus akan menyuntikkan US$ 100 juta kepada PT Semen Cibinong demi mendapatkan mayoritas saham. Holderbank juga akan ikut menanggung utang Semen Cibinong sebesar Rp 10 triliun—hampir seluruhnya dalam dolar AS. Namun, dengan kasus deposito ini, apakah niat Holderbank akan mulus? Agaknya tak mudah bagi Holderbank untuk segera mengakuisisi Semen Cibinong. Penyelidikan Bapepam dan BEJ diperkirakan memakan waktu lama. Apalagi jika proses penyelesaian kasus ini dilakukan di pengadilan. "Siapa pun tahu bagaimana peradilan di Indonesia," kata seorang analis perusahaan sekuritas asing. Salah-salah, kali ini Hashimlah yang tersandung. M. Taufiqurohman, Wenseslaus Manggut, Gita W. Laksmini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus