Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan kenaikan batas nilai barang bawaan yang bebas dari pungutan bea masuk, dari sebelumnya US$ 250 menjadi US$ 500 per orang. Kebijakan itu mulai berlaku akhir Januari 2018. "Berlaku satu bulan setelah PMK ditandatangani, yaitu 28 Januari 2018," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea dan Cukai Devid Yohannis Muhammad saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kebijakan itu akan diterapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/PMK.04/2017 pada 27 Desember 2017 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Relaksasi ini merupakan revisi dari PMK Nomor 188/PMK.04/2010 dan dilakukan karena saat ini terjadi pertumbuhan penumpang yang signifikan diiringi dengan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemerintah menyarankan setiap penumpang yang hendak bepergian untuk melaporkan barang bawaan ke petugas bea dan cukai di pintu keberangkatan. Hal itu untuk menghilangkan terjadinya sengketa (dispute) dan perdebatan dengan petugas bea dan cukai terkait dengan kepemilikan barang bawaan ketika penumpang kembali ke Indonesia.
Misalkan, bagi seseorang yang ingin membawa sepeda lipat untuk berekreasi atau perajin yang membawa produk karyanya untuk dipamerkan di luar negeri. Selain itu, artis yang membawa barang bawaan untuk keperluan kerja atau wartawan yang membawa kamera untuk liputan di luar negeri juga bisa memanfaatkan kebijakan ini.
Relaksasi ikut dilakukan pada ketentuan tata niaga terkait dengan barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan seperti obat-obatan, produk biologi, obat tradisional, dan kosmetik. Kemudian, suplemen, minuman kesehatan, makanan olahan sepanjang untuk penggunaan sendiri atau pribadi, serta importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah 10 potong dan produk elektronik maksimal dua unit.
Untuk mewujudkan pelaksanaan kebijakan terkait dengan bea masuk ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Barang Bawaan Penumpang berupa "one stop service" kepada penumpang yang kesulitan dengan penyelesaian barang bawaan.
Satgas ini tersedia di empat bandar udara internasional di Indonesia dengan jalur komunikasi langsung yang dapat dihubungi, yaitu di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu.
ANTARA