Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Imbas Kenaikan PPN 12 Persen, Bagaimana Transaksi Menggunakan e-Money atau Uang Elektronik?

DJP mengklarifikasi soal pengenaan pajak dalam transaksi menggunakan uang elektronik atau e-money, imbas kenaikan PPN 12 persen.

24 Desember 2024 | 13.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi dompet digital. TEMPO/Nufus Nita Hidayati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan secara rinci mengenai isu pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen pada transaksi yang menggunakan uang elektronik (e-money). DJP menekankan bahwa pengenaan PPN terhadap jasa layanan uang elektronik bukanlah kebijakan baru yang tiba-tiba diterapkan, melainkan telah lama diatur dalam undang-undang.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984. Dengan demikian, ini bukanlah objek pajak baru,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, ketika memberikan pernyataan kepada Antara di Jakarta, Jumat 20 Desember 2024.

Aturan mengenai pengenaan PPN ini mengalami pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan ini, layanan uang elektronik tidak termasuk ke dalam kategori objek yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, ketika tarif PPN mengalami kenaikan menjadi 12 persen, tarif tersebut secara otomatis juga berlaku untuk transaksi yang menggunakan uang elektronik.

Penjelasan Teknis Berdasarkan PMK 69 Tahun 2022

Secara lebih terperinci, aturan mengenai pengenaan PPN pada layanan uang elektronik dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Beberapa jenis layanan yang menjadi objek PPN meliputi:
- Penggunaan uang elektronik (e-money)
- Penggunaan dompet elektronik (e-wallet)
- Layanan gerbang pembayaran
- Layanan switching
- Proses kliring
- Proses penyelesaian akhir
- Transfer dana

Pengenaan PPN difokuskan pada biaya layanan atau komisi yang dikenakan kepada pengguna. Contohnya adalah biaya administrasi yang timbul dari registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, hingga tarik tunai. Selain itu, untuk layanan dompet elektronik, PPN juga dikenakan pada biaya pembayaran tagihan dan layanan "paylater," termasuk biaya merchant discount rate (MDR) yang dibebankan.

Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo yang dimiliki, bonus poin, reward poin, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN. Hal ini membedakan antara layanan dengan nilai dana elektronik yang sebenarnya.

Simulasi Perhitungan PPN

Sebagai contoh sederhana, jika seorang pengguna melakukan pengisian ulang saldo uang elektronik dengan biaya administrasi sebesar Rp1.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

- Dengan tarif PPN yang saat ini sebesar 11 persen, PPN yang dikenakan adalah Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110.

- Jika tarif PPN naik menjadi 12 persen, maka PPN yang dikenakan naik menjadi Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120.

- Sebaliknya, jika pengguna hanya melakukan transfer dana atau menggunakan saldo yang sudah tersedia tanpa dikenakan biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang harus dibayarkan.

Jasa Keuangan yang Tidak Dikenakan PPN

Selain menjelaskan pengenaan PPN pada layanan uang elektronik, DJP juga menegaskan bahwa sejumlah layanan jasa keuangan tertentu dibebaskan dari PPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU HPP. Beberapa layanan yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

- Layanan penghimpunan dana seperti giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito yang dikelola oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.

- Kegiatan penyaluran dana atau peminjaman dana, termasuk yang dilakukan melalui transfer elektronik, cek, maupun wesel.

- Pembiayaan yang meliputi leasing, anjak piutang, penggunaan kartu kredit, dan pembiayaan konsumen, baik yang berbasis konvensional maupun syariah.

- Layanan gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia, serta jasa penjaminan untuk melindungi kewajiban finansial.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Apa yang Dikhawatirkan APINDO Jika PPN 12 Persen Diterapkan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus