Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menambah penugasan impor daging kerbau tahap kedua sebanyak 100 ribu ton kepada PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Rencana ini disebut-sebut merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar harga bahan pangan itu dapat ditekan di bawah harga eceran tertinggi (HET) Rp 80 ribu per kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari salinan risalah rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dilihat Tempo, pemerintah menyepakati akan memberikan penugasan jilid dua itu kepada BUMN. Dengan catatan, penugasan tambahan hanya akan diberikan dengan mengevaluasi realisasi impor daging kerbau tahap pertama sebanyak 100 ribu ton oleh kedua perusahaan pelat merah. Selain itu, penugasan tambahan mempertimbangkan kondisi harga daging di pasar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi membenarkan ihwal rencana penugasan tambahan importasi daging kerbau kepada BUMN. Ia juga mengimbuhkan catatan sesuai hasil rakortas: evaluasi realisasi penugasan jilid satu. “Ya, kami review. Kalau baru masuk 5 ribu ton, masak dikasih lagi,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 13 Maret 2025. Karena itu, ia mengatakan penugasan tambahan ini belum final.
Arief mengatakan, skema peninjauan realisasi impor sesuai kuota ini merupakan kelebihan dari sistem saat ini. Ia mengenang, dulu penugasan atau pembagian kuota impor dilaksanakan dalam waktu yang sempit setelah rakortas. Sedangkan saat ini, ujar dia, skemanya lebih longgar.
Kisruh alokasi impor daging sapi dan daging kerbau bermula ketika pemerintah memangkas kuota impor milik pelaku usaha sebanyak 180 ribu ton menjadi tinggal 80 ribu ton dan mengalihkann sisanya kepada BUMN.
Keputusan ini diambil dalam rakortas bidang pangan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025. Rakortas juga menetapkan tambahan kuota impor daging kerbau sebanyak 100 ribu ton bagi BUMN ke dalam neraca komoditas.
Sejumlah pengusaha menyesalkan pemangkasan kuota impor daging sapi yang menjadi hak mereka. Pasalnya, proses penentuan kuota impor itu telah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari dan ditetapkan dalam neraca komoditas dalam rakortas pada Senin, 9 Desember 2025.
Kuota impor daging sapi sebanyak 180 ribu ton telah ditetapkan dengan menghitung realisasi impor kepada 86 pelaku usaha, dengan 27 di antaranya merupakan importir baru. Angka 180 ribu ton didapat dari realisasi impor 160 ribu ton pada tahun sebelumnya dan tambahan 20 ribu ton pada tahun ini.
Dalam rakortas pada Rabu, 12 Februari 2025, pemerintah memutuskan akan mengembalikan kuota impor daging sapi sebanyak 100 ribu ton kepada pelaku usaha. Seorang pejabat yang mengikuti rapat itu bercerita, pengembalian kuota impor itu disebabkan ramai pemberitaan tentang keluhan para pelaku usaha.
Mereka tak terima jatah impor daging sapi sebanyak 100 ribu ton dialihkan kepada PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), bagian dari holding BUMN pangan ID Food. “Karena swasta teriak-teriak,” ujarnya kepada Tempo, Rabu, 12 Februari 2025.