Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Indikator

Di Inggris pengenaan pajak pertambahan nilai (ppn) atas buku, koran, dan penerbitan berkala yang menyebabkan harga buku naik di protes masyarakat. (eb)

2 Maret 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAKAL dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas buku, koran, dan penerbitan berkala menimbulkan protes dari pengarang dan penerbit. Menurut mereka, seperti dikutip Newsweek belum lama ini, PPN- 15% itu akan menyebabkan harga buku naik 23 % sampai 25%. Kata seorang penerbit, pengenaan pajak itu akan mengakibatkan penerbitan novel dan cerita pendek berkurang drastis. Ramai memang tanggapan dari pengarang dan penerbit, menyongsong pembicaraan soal PPN itu oleh pemerintah Inggris, Maret ini. Menurut ketentuan Masyarakat Ekonomi Eropa, PPN bisa dikenakan terhadap semua barang - kecuali yang sifatnya tidak esensial. Di Italia dan Denmark, misalnya, PPN atas buku ini dipungut masing-masing 2% dan 22% . Tapi di Inggris rencana pengenaan PPN atas buku itu mendapat tentangan. Menurut sebuah survei yang disponsori Asosiasi Penerbit Inggris, sekitar 85% penduduk Inggris. menentang pengenaan PPN atas buku, 73% menentang sekalipun hal itu nantinya dikompensasikan dengan pengurangan. pajak penghasilan pribadi. Sedangkan li parlemen, 220 anggota minta agar pemerintah tak menerapkan PPN itu atas buku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus