Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Indikator

Pt perkebunan tebu tahun buku ini merugi. akibat gula yang dihasilkan sedikit sekali. menurut menteri hasjrul harahap untuk menekan kerugian bisa dengan penurunan bunga kredit modal kerja. (eb)

22 Desember 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GULA tidak selamanya manis. Buktinya, empat PT Perkebunan (PTP) Tebu, tahun buku ini terpaksa menelan kepahitan karena merugi hampir Rp 44 milyar. Kerugian paling besar, sebesar Rp 20,2 milyar, merupakan sumbangan PTP XIV Cirebon. Kata Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Tanaman Keras Hasjrul Harahap di DPR, pekan lalu, kerugian itu akibat gula yang dihasilkan sedikit sekali. Maklum, tebu sekarang ditanam di lahan kering, bibit dan cara penanamannya pun belum lebih maju dibandingkan zaman sebelum Perang Dunia II. Karena itu, rendemen tebu akhirnya jadi rendah. Selain soal itu, pabrik tebu sekarang ternyata harus melayani penggilingan tebu dari areal yang lebih luas. Sebelumnya satu pabrik hanya melayani penggilingan dari 1.500 ha, tapi kini 4.000 ha - hingga menyebabkan ongkos angkut tebu ke pabrik naik hebat. Nah, supaya kerugian tadi tidak makin besar, Menteri Hasjrul minta agar bunga kredit modal kerja, yang mempengaruhi biaya produksi, untuk perkebunan negara itu diturunkan dari 18% jadi sekitar 12% saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus