Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Indofarma Bahas Rencana Penjualan Aset Perseroan

PT Indofarma menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dengan agenda tunggal rencana penjualan aset perseroan.

14 Desember 2024 | 09.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Indofarma Tbk. (Persero) menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dengan agenda tunggal yakni persetujuan atas rencana penjualan aset perseroan. “Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dilaksanakan dengan 1 mata acara yaitu Persetujuan atas Rencana Penjualan Aset Perseroan yang merupakan Lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih Perseroan,” dikutip dari siaran pers Indofarma yang diterima di Bandung, Jumat, 13 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUPSLB Indofarma tersebut digelar pada Jumat, 13 DEsember 2023  di Indonesia Health Learning Institute (IHLI) Bio Farma Group, Jakarta. RUPSLB kemudian dilanjutkan dengan Public Expose pada hari yang saja di PT Indofarma Tbk., Jakarta.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam siaran pers tersebut, Direktur Utama PT Indofarma Tbk., Yeliandriani mengatakan bahwa tujuan rencana penjualan aset untuk memenuhi kewajiban Perseroan sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian perdamaian. Namun tidak dirinci lebih lanjut mengenai rencana penjualan aset tersebut maupun perjanjian perdamaian yang dimaksud. 

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur perbuatan hukum untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (RUPS),” dikutip dari siaran pers Indofarma. 

Disebutkan lebih lanjut dalam siaran pers tersebut bahwa penjualan aset terdiri dari aset non jaminan dan aset jaminan non produksi. 

“Rencana Penjualan Aset terdiri dari Aset Non Jaminan dan Aset Jaminan Non Produksi Perseroan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Putusan Homologasi nomor 74/PDT.SUS­ PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2024,” demikian keterangan pers Indofarma. 




Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus