Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan Peraturan Nomor 12/POJK.03/2021 bagi penyelenggara bank umum dan bank digital. Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi penyelenggara bank digital.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo