Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) hari ini, Jumat, 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam laman resminya pajak.go.id, mengingatkan pada WP pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan 2022 maksimal pada 31 Maret 2023. Sementara, WP badan usaha sebelum 30 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi WP pribadi yang ditentukan DJP, yakni 3 bulan setelah tahun pajak berakhir dan 4 bulan setelah wajib pajak berakhir bagi WP badan. Oleh karena itu, batas pelaporan SPT tahunan WP pribadi, yakni 31 Maret 2023 dan WP badan, yakni 30 April 2023.
Alasan Harus Lapor SPT Tahunan
SPT tahunan wajib dilaporkan bagi setiap wajib pajak yang bisa dilakukan secara online dan offline. Berikut alasannya kenapa harus lapor SPT Tahunan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Telah ditetapkan dalam Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah menetapkan bahwa seluruh wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi.
2. Mekanisme pajak menganut sistem self assessment
Setiap wajib pajak wajib mendaftar, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan serta melaporkan pajak penghasilannya tanpa menunggu surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak. Kewajiban pajak dimulai dengan mendaftarkan diri secara mandiri, menghitung pajak terutangnya sendiri, dan juga membayarnya secara offline atau online.
3. Sebagai sarana check and balance
Melaporkan SPT Tahunan dengan lengkap, jelas, dan benar mampu membuat wajib pajak memahami jumlah penghasilan dengan jumlah total pajak yang wajib dibayarkan. Mengetahui dan memahami rincian wajib pajak sangat diperlukan demi menghindari oknum pemotong pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan.
Selanjutnya: Cara Lapor SPT Tahunan 2023 secara Online
Cara Lapor SPT Tahunan 2023 via online
1. Buka website djponline.pajak.go.id
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik login
3. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filling'
4. Klik 'Buat SPT' maka akan muncul pertanyaan terkait status untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan
5. Pilih formulir yang sesuai dan isi data formulir yang berisi tahun pajak serta status SPT normal, lalu klik langkah selanjutnya
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja dan ikuti langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filling
7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel Anda
8. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapatkan ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP online dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Cara lapor SPT tahunan menggunakan e-Filling pajak yang bisa dilakukan dengan mudah, murah, dan tanpa perlu antre. Pastikan melapor SPT tahunan supaya tidak terkena sanksi. Jika menemui kendala, silakan hubungi Kring Pajak pada 1500200.
NUR QOMARIYAH | MEUTIA MURTI DEWI
Pilihan Editor: Ditjen Pajak Sebut Kesadaran Masyarakat Lapor SPT Tinggi di Tengah Kasus Pejabat Pamer Harta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.