Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ini 3 Langkah Pemerintah Atasi Peretasan PDN, Menko Polhukam Targetkan Bulan Ini Beres

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, mentargetkan layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 pulih bulan Juli 2024 ini.

1 Juli 2024 | 15.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kanan) didampingi Menkominfo Budi Ari Setiadi (kiri) bersiap memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, mentargetkan layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 pulih bulan Juli 2024 ini.

"Ini membahas tindak lanjut perintah Bapak Presiden agar seluruh layanan publik dapat kembali normal pada Juli 2024," kata Hadi dalam jumpa pers usai rapat di kantor Menko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2024.

Upaya yang dilakukan Hadi dan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber Sandi Negara (BSSN) yakni pertama, dengan mem-backup atau mencadangkan PDNS 2 dengan cold site. Kedua, cold site itu akan ditingkatkan dengan hot site di Batam.

Hot site adalah sistem yang mengatur penggunaan data cadangan lokasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Langkah ketiga Menko Polhukam adalah mengupayakan perlindungan data berlapis di PDNS 2 dengan cloud yang dipantau langsung oleh BSSN.

"Setiap pemilik data center juga memiliki backup sehingga paling tidak ada tiga lapis sampai empat lapis backup tersebut, kemudian juga akan kita backup dengan cloud cadangan," kata Hadi.

Dengan demikian, lanjut Hadi, data yang bersifat statistik dari setiap instansi bisa dicadangkan di cloud sehingga data di PDN tidak penuh.

Dengan pengerahan hot site sebagai penyedia cadangan data, Hadi yakin seluruh situs kementerian ataupun lembaga yang datanya di PDNS 2 bisa kembali beroperasi.

Pada Senin, 24 Juni 2024, BSSN serta Kemenkominfo mengidentifikasi sebanyak 211 instansi terdampak serangan siber PDNS 2.

Lalu pada Selasa, bertambah lagi menjadi 282 instansi yang terimbas insiden PDNS 2.

Pada Rabu, tercatat sudah ada 44 instansi yang siap untuk melakukan pemulihan data, sementara sisanya masih dalam proses. Namun baru lima instansi telah melayani kembali masyarakat setelah melakukan migrasi data.

Wajib Mencadangkan Data

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto mewajibkan seluruh kementerian, lembaga dan instansi mem-back up atau mencadangkan data untuk mengantisipasi peretasan.

"Setiap tenant atau kementerian juga harus memiliki backup, ini mandatori, tidak opsional lagi, sehingga kalau secara operasional pusat data nasional sementara berjalan, ada gangguan, masih ada back up," kata Hadi.

Menurut Hadi, data di beberapa kementerian dan instansi masih bisa diselamatkan pasca peretasan PDNS 2 jika dilakukan pencadangan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan Kementerian, lembaga, dan daerah memiliki data cadangan.

"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional) yang salah satunya mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki backup," ujar Budi Arie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI.

Budi Arie mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong, dan PDNS 2 di Surabaya.

Meskipun fasilitas pencadangan data telah disediakan, hanya sekitar 28,5 persen atau 1.630 virtual machine (VM) data yang tercadangkan dari total kapasitas 5.709 Virtual Mesin (VM) di PDNS Surabaya.

Budi Arie menyatakan bahwa Kementerian Kominfo terus mendorong para pengguna, dalam hal ini kementerian, lembaga, dan daerah untuk melakukan pencadangan data mereka.

"Namun kebijakan Itu kembali kepada para tenant. Ini bukan berarti menyalahkan para tenant, ini harus menjadi evaluasi kita bersama. Kalau boleh jujur kadang tenant juga kesulitan untuk melakukan pengadaan infrastruktur backup karena persoalan keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor," kata dia.

Budi Arie mengatakan dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, maka kementerian, lembaga, dan daerah wajib mencadangkan data mereka ke PDN, tidak lagi opsional seperti saat ini.

"Jadi sifatnya wajib, bukan opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Senin akan saya tanda tangani," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus