Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan becak merupakan transportasi yang manusiawi dan ramah lingkungan sebagaimana sepeda karena tanpa menggunakan motor.
"Boleh juga becak diberi ruang kembali di Jakarta, asal ada aturan dan pengawasan yang konsisten," kata Tigor melalui pesan pendek di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Lama Dilarang, Eh, Anies Baswedan Buka Lagi Rute Becak
Menurut Tigor, becak bisa menjadi alat transportasi jarak pendek di permukiman dan transportasi wisata di lokasi pariwisata Jakarta.
Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu membuat aturan dan mengawasi agar keberadaan becak di Jakarta bisa memberikan layanan yang aman, nyaman, tidak semrawut, dan terkendali.
"Saat ini becak masih beroperasi di beberapa lokasi di Jakarta secara sembunyi-sembunyi dan terbatas. Becak memang masih dibutuhkan sebagai alat transportasi jarak pendek di kawasan permukiman," tuturnya.
Tigor mengatakan becak pertama kali dilarang di Jakarta oleh Gubernur Wiyogo pada 1989. Saat itu, dia bersama beberapa kawannya menjadi kuasa hukum para penarik becak, tapi akhirnya becak tetap dilarang.
Becak sempat diperbolehkan kembali di Jakarta oleh Gubernur Sutiyoso pada 1998 dengan alasan memberi salah satu alternatif pekerjaan kaum miskin pada masa krisis ekonomi.
Namun, sekitar 2001, becak kembali dilarang di Jakarta oleh Sutiyoso. Saat itu, keberadaan becak di Jakarta memang sudah hampir habis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan membuka rute khusus untuk becak di Jakarta dengan alasan alat transportasi roda tiga itu dapat dijadikan transportasi lingkungan.