Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan. Kontrak kerja dapat berlangsung baik untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu. Di dalamnya memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban bagi pekerja dan pengusaha. Sebelum mulai bekerja, kontrak kerja diberikan oleh perusahaan kepada calon pekerja mendapatkan kesepahaman antara dua pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa saja bentuk kontrak kerja yang ada?
- Kontrak Karyawan Tetap
Kontrak karyawan tetap juga disebut sebagai perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT). Disebut demikian karena hubungan kerja antara pemberi dan penerima kerja tidak ada batas waktu tertentu atau bersifat tetap. PKWTT dapat dibuat secara lisan tanpa harus mendapat pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait. Namun, perlu diingat bahwa perusahaan harus membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan.
Kontrak karyawan tetap biasanya mencakup adanya masa percobaan (probation). Masa percobaan dilakukan selama tiga bulan. Perusahaan wajib untuk menggaji karyawan yang sedang menjalani masa percobaan, sekurang-kurangnya sesuai nominal upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.
- Kontrak Karyawan Tidak Tetap
Berbeda dengan kontrak karyawan tetap, kontrak karyawan tidak tetap merupakan hubungan kerja yang bersifat sementara antara pemberi dan penerima kerja. Kontrak karyawan tidak tetap juga disebut perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Karyawan yang bekerja dengan kontrak ini disebut sebagai karyawan kontrak.
Berbeda dengan PKWTT, kontrak PKWT harus dibuat secara tertulis. Selain sebagai arsip karyawan dan perusahaan, dokumen tersebut juga harus didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja. PKWT tidak memperbolehkan adanya masa percobaan (probation) sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, hubungan kerja berlangsung paling lama hingga tiga tahun atau hingga pekerjaan selesai.
- Kontrak Karyawan Paruh Waktu
Berbeda dengan karyawan harian, karyawan paruh waktu memiliki durasi bekerja yang lebih singkat. Kontrak karyawan paruh waktu sendiri adalah perjanjian kerja dengan durasi kurang 7-8 jam per hari atau kurang dari 35-40 jam per minggu bagi pekerjanya.
Pembayaran upah menjadi kesepakatan bersama antara pekerja paruh waktu dan pemilik pekerjaan. Biasanya, orang yang bekerja paruh waktu adalah pelajar atau mahasiswa yang ingin mendapat uang saku tambahan. Pekerjaannya dapat berupa pramusaji dan penjaga toko.
- Outsourcing
Outsourcing merupakan perjanjian antara pihak/perusahaan penyedia tenaga kerja (pemborong) yang menerima sebagian pekerjaan dari pihak/perusahaan pemberi kerja. Perjanjian antara kedua belah pihak disebut perjanjian outsourcing. Hubungan kerja antara pihak penyedia tenaga kerja dengan pihak pemilik kerja dapat berupa PKWT atau PKWTT.
Perjanjian outsourcing harus memuat Transfer of Protection Employment, yaitu prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja. Hal ini didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Register No. 27/PUU-X/2011.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Demikian merupakan macam-macam kontrak kerja bagi karyawan. Anda yang sedang mencari pekerjaan, lebih baik berhati-hati dan mulai melakukan riset terlebih dahulu mengenai pekerjaan yang Anda inginkan dan pekerjaan yang tersedia. Jangan sampai Anda menandatangani kontrak karyawan tidak tetap namun dengan ekspektasi menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut.
DINA OKTAFERIA