Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ini Cara Pemeriksaan Barang Bebas Bea Masuk di Bandara

Penumpang berhak melalui jalur hijau jika tidak membawa barang yang dikenai bea masuk.

30 Januari 2018 | 15.38 WIB

Barang impor sementara tidak dipungut bea masuk dan pajak impor.
Perbesar
Barang impor sementara tidak dipungut bea masuk dan pajak impor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengakui pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan cukup ketat. Pengawasan dilakukan untuk mencegah masuknya benda terlarang, seperti narkoba, dan barang yang terkena bea masuk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini kami lakukan sebagai upaya memproteksi negara," ujarnya kepada Tempo, Selasa, 30 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Erwin, implementasi batas pembebasan bea masuk barang pribadi penumpang maksimal US$ 500 per orang dilakukan dengan membuat dua jalur. Ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta, penumpang pesawat dari luar negeri diberikan dua pilihan, yaitu jalur hijau atau merah.

"Jalur hijau untuk penumpang yang membawa barang bawaan di bawah ketentuan. Jalur merah buat penumpang yang membawa barang yang harus dikenai pajak," katanya.

Menurut Erwin, penumpang berhak melalui jalur hijau jika tidak membawa barang yang dikenai bea masuk. "Sistem pembayaran pajak di Indonesia adalah kesadaran, tapi apakah semua orang mau jujur?" ucapnya.

Idealnya, kata Erwin, penumpang pesawat memilih jalur merah atau hijau sesuai dengan barang yang dibawa. "Tapi, pada praktiknya, sedikit sekali orang yang mau jujur," tuturnya.

Padahal, Erwin melanjutkan, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan pemeriksaan barang menggunakan mesin X-Ray saat barang akan masuk ke Bandara. "Pada prinsipnya, X-Ray memberitahukan gambaran kepada kami barang apa saja yang dibawa penumpang," ujarnya.

Ketika akan keluar Bandara, petugas kembali memeriksa barang yang dibawa penumpang. "Tapi kami memeriksa secara random, terutama penumpang yang sudah kami tandai (curigai)," kata Erwin.

Bea dan Cukai, Erwin menjelaskan, telah memiliki sistem analisis profil penumpang. Dari sistem ini bisa diketahui apakah penumpang pesawat berpotensi sebagai kurir narkoba atau menyelundupkan barang.

Erwin mengatakan target yang dicapai Bea dan Cukai dalam pengawasan lalu lintas barang di Bandara Soekarno-Hatta bukan penerimaan kas negara. "Tapi lebih kepada proteksi agar tidak ada yang memanipulasi pajak serta pihak yang ingin memasukkan barang terlarang," ucapnya.

Erwin mengatakan, setiap hari, tidak sampai 5 persen penumpang pesawat dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta yang barang bawaannya diperiksa dan dibuka karena diduga membawa barang terlarang atau terkait dengan bea masuk barang. "Dari 30 ribu penumpang pesawat setiap harinya, hanya 40-50 penumpang yang diperiksa," tuturnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus