Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan penghentian sementara terhadap perdagangan efek PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sejak sesi kedua perdagangan Senin, 28 Oktober 2024. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan suspensi tersebut berlaku untuk semua jenis perdagangan saham dan merupakan tindak lanjut dari suspensi yang sudah berlaku sejak 18 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya kira pengumuman suspensi kemarin kan untuk memastikan di semua pasar. Sesuai dengan SOP-nya,” kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada pengumumannya Senin kemarin, BEI melakukan suspensi seluruh perdagangan saham Sritex lantaran perusahaan tersebut berada dalam keadaan pailit. Selain itu BEI menilai adanya kelangsungan usaha dan informasi material yang belum dipublikasikan secara merata.
Berdasarkan Pengumuman BEI nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024 tanggal 28 Juni 2024, SRIL tercatat sudah mendapat suspensi perdagangan efek sejak 18 Mei 2021. Pengumuman terbaru membuat SRIL tidak bisa memperdagangkan sahamnya di seluruh perdagangan termasuk tunai.
Selanjutnya, mengenai kondisi SRIL Jeffrey juga berpesan agar investor selalu mengambil keputusan secara rasional. Selain itu juga menyesuaikan dengan profil risiko masing-masing.
“Saya kira investor SRIL sudah tidak punya likuiditas untuk waktu yang cukup lama. Kita harapkan bisa ada jalan keluar yang baik untuk para investor,” ujarnya.
Mengenai kondisi investor, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mendorong agar manajemen perusahaan segera menyikapi kepailitan Sritex dengan melakukan aksi korporasi. Pasalnya, ada potensi sahamnya dihapus secara resmi dari Bursa Efek Indonesia (BEI). “SRIL melakukan aksi korporasi buyback karena masih ada masyarakat yang memegang sahamnya,” kata Nafan saat dihubungi Tempo, Jumat, 25 Oktober 2024.
Sejak lama, Nafan melihat kondisi saham Sritex sudah tidak likuid di pasar modal. Saat ini, berdasarkan data IDX Mobile, saham SRIL berada di level Rp146 per lembar dengan total kapitalisasi pasar senilai Rp2,987 triliun.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Pilihan Editor: Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti Sebut Siap Lanjutkan IKN: Kami Selesaikan Semuanya