Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ini Penjelasan Lengkap OJK Beri Sanksi Santara Milik Mardigu Wowiek

Santara sendiri merupakan platform equity crowdfunding pertama yang berizin dan diawasi OJK.

24 Desember 2022 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan perintah tindakan tertentu kepada layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau disebut dengan platform equity crowdfunding PT Santara Daya Inspiratama milik Mardigu Wowiek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perintah ini berupa larangan untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan pemodal. Lebih sederhananya, perusahaan penyelenggara layanan urun dana tersebut dilarang menyelenggarakan 'IPO' bagi usaha kecil dan menengah.

Mengutip dari laman resmi Santara, Jumat 22 Desember 2022, Santara sendiri merupakan platform equity crowdfunding pertama yang berizin dan diawasi OJK berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-59/D.04/2019.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari menyampaikan bahwa larangan untuk menambah jumlah penerbit itu ditetapkan pada 19 Desember 2022 melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022.

“PT Santara Daya Inspiratama dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan dilarang untuk menambah pemodal, sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan PT Santara Daya Inspiratama telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia [KSEI] dan terdistribusi kepada seluruh pemodal,” jelas Yunita dalam pengumuman OJK bertanggal 21 Desember 2022.

OJK menjelaskan, pengenaan perintah tindakan tertentu tersebut dikarenakan PT Santara Daya Inspiratama melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Selanjutnya: PT Santara Daya Inspiratama diberikan waktu sampai ...

Jika melihat pada POJK 57, terutama pada Pasal 40 ayat (4), disebutkan bahwa penerbit wajib menandatangani perjanjian pendaftaran efek dengan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan menyampaikan fotokopinya kepada penyelenggara paling lambat 10 hari kerja setelah penerbit melakukan penyetoran efek.

“Oleh karena itu, PT Santara Daya Inspiratama diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada KSEI dan mendistribusikan efek penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK,” terangnya.


BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus