Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Inilah Rincian Pesangon untuk Karyawan Korban PHK dalam Perpu Cipta Kerja

Diatur dalam Perpu Cipta Kerja, perusahaan wajib membayar pesangon kepada para karyawan korban PHK. Berikut rincian jumlah pesangon tersebut.

11 Januari 2023 | 07.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Alih-alih mematuhi MK, pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Dengan begitu, UU menjadi setara peraturan pemerintah. Mengapa pemerintah begitu terbuka mengakal-akali konstitusi?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah pesangon untuk karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 alias Perpu Cipta Kerja. Ketentuan besaran pesangon secara rinci dipaparkan dalam Pasal 156. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikian bunyi Pasal 156 ayat (1) Perpu Cipta Kerja tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara Pasal 156 menjelaskan bahwa besaran pesangon yang diterima para karyawan korban PHK mengacu pada masa kerjanya. Ketentuan maksimal pesangon adalah sembilan kali upah. Bagi karyawan yang di-PHK dengan masa kerja kurang dari setahun, bakal memperoleh pesangon satu bulan upah. 

Adapun bagi pekerja korban PHK dengan durasi kerja lebih dari setahun tetapi kurang dari dua tahun, akan menerima dua bulan upah. Begitu seterusnya sampai terakhir pada sembilan kali upah.

Berikut rincian jumlah pesangon untuk karyawan korban PHK dalam Perpu Cipta Kerja berikut: 

1. Masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah;

2. Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah; 

3. Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah; 

4. Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah; 

5. Masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah; 

6. Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah; 

7. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah; 

8. Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah; 

9. Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengelurkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Ini dilakukan sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Perpu itu menuai kritik dan penolakan dari berbagai pihak.

HARIS SETYAWAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus