Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017. Ia melihat, aturan tersebut akan memberikan dampak positif bagi neraca jasa perdagangan Indonesia yang kerap mengalami defisit akibat dominasi angkutan laut asing. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mewajibkan ekspor batu bara dan CPO serta impor beras yang dilakukan Pemerintah Indonesia menggunakan kapal nasional.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 82 Tahun 2017. Rencananya, kebijakan itu akan diberlakukan pada 1 Mei 2018 mendatang.
Baca: Hari Kartini: Carmelita, Perempuan di Sarang Anak Buah Kapal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di 2016, penggunaan kapal asing pada ekspor impor masih sangat dominan hingga 93,7 persen. Sedangkan yang menggunakan kapal berbendera merah putih hanya 6,4 persen saja," kata Carmelita saat dihubungi, Senin, 19 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga meminta INSA membuat road map penggunaan kapal nasional dalam pengiriman ekspor batu bara, Crude Palm Oil (CPO), beras. Road map tersebut, kata Carmelita, berfungsi untuk memetakan beberapa besar volume cargo (batubara dan CPO) yang akan diangkut setiap bulan, negara tujuan ekspor, jenis, ukuran dan jumlah kapal yang harus disiapkan agar kegiatan ekspor tidak terganggu.
"Di lingkup kami juga melakukan konsolidasi ke anggota. Baik yang berada di pusat maupun di daerah dengan melakukan evaluasi, inventarisasi dan pemetaan kekuatan serta kesiapan anggota INSA dalam mendukung PM No. 82 2017 tersebut," ujar Carmelita.
Baca juga: Kelebihan Pasokan, Pelayaran Niaga Terseok-seok
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan peraturan tersebut diterapkan untuk mendukung pertumbuhan industri pelayaran nasional. Ia melihat, selama ini perusahaan pelayaran nasional kurang diminati eksportir karena mengenakan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan asing.
Ia akan meminta kepada perusahaan pelayaran nasional agar mengenakan tarif ekspor angkutan batu bara dan CPO tidak lebih tinggi dari asing. "Sekian belas tahun kenapa kita harus pakai kapal asing terus. Saya akan segera undang mereka para pemilik kapal kita pertemukan. Nanti kami tanya sama yang punya kapal tarifnya akan diturunkan berapa persen," ujarnya di Kementerian Luar Negeri, Selasa, 13 Februari 2018.