Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperketat pengawasan terhadap pengerjaan konstruksi pembangunan infrastruktur, menyusul terjadinya kecelakaan kerja pada proyek jalan Tol Becakayu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan Presiden itu disampaikan Kementerian PUPR yang berencana untuk melakukan moratorium pelaksanaan konstruksi infrastruktur layang (elevated).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pagi tadi sudah saya sampaikan ke Menteri PU (Basuki Hadimuljono), pengawasan diperketat, saya sampaikan itu saja," kata Presiden Jokowi di Istana Negara seusai melantik 17 duta besar baru, Selasa, 20 Februari 2018.
Jokowi menyatakan pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur perlu lebih rutin dan diperketat, terutama untuk proyek yang pengerjaan konstruksinya dilakukan di atas atau layang. Presiden menyebutkan sejumlah contoh, seperti jalan layang, jalan tol layang, atau kereta ringan (LRT).
Dengan begitu, diharapkan kesalahan atau kelalaian dapat berkurang. "Konstruksi betul-betul terawasi satu per satu, pekerjaan itu harus pekerjaan detil. Enggak mungkin diawasi sambil lalu," ujar Jokowi.
Presiden mengatakan keputusan untuk evaluasi total ada di tangan Kementerian PUPR. Menurutnya, banyak sekali pekerjaan pembangunan infrastruktur yang dilakukan saat ini.
Kecelakaan kerja pada proyek Tol Becakayu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa, 20 Februari 2018. Saat itu, kontraktor proyek tersebut, PT Waskita Karya Tbk., melakukan pengecoran pierhead dengan kondisi beton masih basah dan bekisting merosot sehingga jatuh dan menimpa tujuh orang pekerja.