Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Iuran BPJS Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Gugat Jokowi Lagi

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia kembali menggugat kebijakan Jokowi yang menaikkan iuran BPJS Lagi.

13 Mei 2020 | 19.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melayangkan protes atas kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Setelah Presiden Joko Widodo memutuskan iuran BPJS naik lagi, KPCDI pun bersiap kembali menggugat kebijakan Jokowi itu ke Mahkamah Agung (MA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan,” kata Ketua Umum KPCDI Tony Samosir dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021. 

Padahal beberapa waktu lalu, MA telah menganulir kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pihak penggugat saat itu tak lain adalah KPCDI.

Karena itu, kata Tony, KPCDI kembali menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah pandemi Covid-19. Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi masih dirasa memberatkan masyarakat. “Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini,” kata dia.

Tony pun menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali putusan MA. Padahal seharusnya, kata Tony, pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. 

Memang, iuran BPJS untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Tetapi, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, besaran iuran naik menjadi Rp 35.000.

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus