Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV) yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3 Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 tanggal 10 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” kata OJK dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 14 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum mencabut izin usaha, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap PT SSV berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum. Selain itu, OJK juga telah memberi waktu PT SSC untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum, tapi tak dilaksanakan.
“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” kata OJK.
Pencabutan ini juga disebut sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015") juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023"), Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023.
“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen,” kata OJK.
Usai izin usaha dicabut, OJK melarang PT SSV berkegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga meminta PT SSC menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan atau pihak lainnya. Selain itu, OJK juga meminta PT SSV untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 30 hari sejak izin usaha dicabut.
“Untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSV serta membentuk Tim Likuidasi,” kata OJK.
Sembari itu, OJK juga meminta agar perusahaan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. “Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan,” kata OJK.
Selain itu, OJK juga melarang PT SSV menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan.
Pilihan Editor: PPN 12 Persen, OJK: Bisa Memicu Kontraksi Ekonomi