Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Di era digital yang semakin berkembang, pinjaman online (pinjol) semakin populer karena kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh pinjaman. Namun, keberadaan pinjol ilegal yang merugikan pengguna juga semakin banyak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Banyak orang yang menjadi korban teror dan ancaman setelah menggunakan pinjol ilegal, dengan bunga yang sangat tinggi yang membuat debitur kesulitan membayar, sementara data pribadi mereka disebarkan sebagai bentuk intimidasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penting bagi masyarakat untuk mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal agar terhindar dari utang yang membelit dan praktik penagihan yang tidak etis. Dikutip dari Antara, sebelum mengajukan pinjaman, calon debitur harus memeriksa legalitas pinjol terlebih dahulu. Berikut informasi lengkap tentang perbedaan ciri pinjol legal dan ilegal.
Ciri-ciri Pinjol Legal
1. Terdaftar di OJK
Pinjol legal harus terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat dapat memeriksa daftar pinjol resmi melalui situs OJK.
2. Penawaran Produk
Pinjol legal tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau aplikasi pesan instan.
3. Pemeriksaan Riwayat Kredit
Pinjol legal melakukan seleksi peminjam dengan memeriksa riwayat kredit sebelum proses pemberian pinjaman.
4. Bunga Jelas
Pinjol legal menetapkan bunga yang transparan, maksimal 0,8 persen per hari, serta biaya administrasi dan denda yang jelas jika terjadi keterlambatan pembayaran.
5. Sanksi Gagal Bayar
Peminjam yang tidak membayar setelah 90 hari akan masuk daftar hitam di Fintech Data Center, yang menghalangi mereka untuk meminjam dana dari platform fintech lainnya.
6. Perlindungan Konsumen
Pinjol legal menyediakan layanan pengaduan dengan customer service yang siap membantu peminjam.
7. Identitas Pinjol
Selain memiliki izin dari OJK, perusahaan pinjol legal juga mencantumkan informasi pengurus dan alamat kantor yang jelas.
8. Akses Gawai Peminjam
Pinjol legal hanya meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi perangkat peminjam.
9. Penagihan Sesuai Standar OJK
Petugas penagihan utang pada pinjol legal harus memiliki sertifikasi yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sedangkan pinjaman online ilegal harus diwaspadai karena sering kali meminta data pribadi pengguna.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak Terdaftar di OJK
Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.
2. Penawaran Produk
Penawaran pinjol ilegal sering dilakukan melalui saluran pribadi, seperti aplikasi pesan instan.
3. Tidak Ada Pemeriksaan Riwayat Kredit
Pinjol ilegal tidak melakukan pemeriksaan riwayat kredit, dan proses peminjaman biasanya sangat mudah.
4. Beban Bunga Tidak Jelas
Pinjol ilegal seringkali mengenakan bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak transparan.
5. Sanksi Gagal Bayar
Pinjol ilegal sering mengancam peminjam dengan teror, intimidasi, atau pelecehan jika mereka gagal atau terlambat membayar.
6. Tidak Ada Layanan Pengaduan Konsumen
Pinjol ilegal tidak menyediakan layanan pengaduan dan tidak melindungi data konsumen.
7. Minim Identitas
Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi untuk identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
8. Akses Gawai Peminjam
Pinjol ilegal biasanya meminta akses penuh ke gawai, termasuk data pribadi seperti daftar kontak.
9. Penagihan Tidak Sesuai Standar OJK
Petugas penagihan tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh AFPI.
Memastikan bahwa penyelenggara pinjol memiliki izin resmi dari OJK adalah langkah awal yang krusial untuk menghindari pinjol ilegal. Selain itu, penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai nasabah agar mereka tidak terjebak dalam praktik pinjol yang merugikan.
Pilihan Editor: 3 Cara Menghentikan SMS Spam Iklan Pinjol di HP