Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat Eddy Iskandar Muda Nasution mengatakan mulai mencabut izin usaha tambang yang bermasalah. “Sebagian sudah diusulkan dicabut, tidak diperpanjang lagi izinnya,” katanya kepada Tempo di Bandung, Rabu, 13 Desember 2017.
Eddy, yang merangkap jabatan sebagai Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jawa Barat, menuturkan sudah ada 50 usaha tambang bermasalah, yang pencabutan izin usahanya sedang diproses. “Sudah 50 izin dimasukkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Jawa Barat) untuk dicabut izinnya,” ucapnya.
Simak: Gubernur Didesak Segera Tertibkan Izin Tambang
Menurut Eddy, ada sekitar 290 izin usaha tambang di Jawa Barat yang dinilai bermasalah. “Yang dicabut itu yang paling ringan dulu masalahnya, yakni sudah habis masa berlakunya dan tidak layak diperpanjang. Itu rekomendasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga. Secara bertahap akan dimasukkan terus,” tuturnya.
Eddy mengatakan, pencabutan izin usaha itu tidak memutus kewajiban pemilik izin usaha untuk menuntaskan kewajiban reklamasi, termasuk membayar tunggakan iuran dan royalti masing-masing. “Pencabutan izin ini tidak menggugurkan kewajiban mereka,” katanya.
Eddy berujar, di Jawa Barat, terdapat sekitar 600 izin usaha tambang yang diserahkan setiap kabupaten/kota bersamaan dengan peralihan kewenangan pemberian izin yang berasal dari kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi. Mayoritas masuk kategori galian batu nonlogam.“Dari jumlah itu, yang tidak clear and clean 290 perusahaan,” ujarnya.
Dia mengklaim akan menyusul pencabutan izin usaha tambang bermasalah lagi dalam waktu dekat. “Mau ditambah lagi,” ucapnya.
Eddy mengatakan, setelah peralihan kewenangan perizinan itu, pemerintah Jawa Barat sudah mulai memproses izin usaha tambang baru. Berbeda dengan proses di kabupaten/kota, pemerintah provinsi mewajibkan proses perizinan itu melewati pemeriksaan kesesuaian ruang dalam rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah. “Izin baru ada, tapi tidak banyak,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaporkan rencana pemblokiran 5.587 izin usaha pertambangan. Tindakan bakal berlaku bagi 3.078 izin kedaluwarsa yang bebas masalah, 1.845 izin kedaluwarsa yang masih bermasalah (non-clean and clear), serta 664 izin bermasalah yang masih aktif. Status clean and clear diperoleh perusahaan yang tidak bermasalah secara administrasi serta bebas tunggakan finansial kepada negara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengirim data izin tersebut ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar dapat diblokir dan dibekukan badan usahanya. Data juga disampaikan ke KPK, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pengawasan izin tetap menjadi prioritas pemerintah. Guna memperkuat pengawasan, Bambang menuturkan sudah ada 949 inspektur pertambangan yang bertugas mengevaluasi praktik pertambangan di setiap daerah.
"Sebanyak 949 inspektur tambang dialihkan dari pemerintah daerah ke Kementerian Energi," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini