Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin termasuk pejabat negara yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya,” bunyi Pasal 11 ayat (1) beleid tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas 5 komponen.
Komponen THR dan gaji ke-13 yang dimaksud adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Gaji pokok
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, gaji pokok presiden sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia, sedangkan gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, maka gaji pokok tertinggi pejabat negara didapatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Mahkamah Agung (MA), dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu Rp 5.040.000 per bulan.
Sehingga, gaji pokok yang berhak diterima Jokowi adalah enam kali Rp 5.040.000 atau Rp 30.240.000 per bulan. Sedangkan Ma’ruf Amin memperoleh gaji pokok sebesar Rp 20.160.000 per bulan.
Selanjutnya, menurut PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok.
Khusus tunjangan anak diberikan kepada maksimum 3 orang anak yang nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan, berusia kurang dari 18 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan belum pernah menikah.
Dengan asumsi anak-anak Jokowi dan Ma’ruf Amin sudah tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan anak, salah satunya karena berusia lebih dari 18 tahun. Maka, Jokowi hanya mendapatkan tunjangan istri sebesar Rp 1.512.000 per bulan untuk Iriana Jokowi, sedangkan tunjangan istri Ma’ruf Amin, Wury Estu Handayani sebesar Rp 1.008.000 per bulan.
Berikutnya, tunjangan pangan atau tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. Besaran tunjangan pangan adalah 10 kilogram beras dengan nilai Rp 7.242 per kilogram untuk setiap orang.
Tunjangan pangan diberikan kepada PNS beserta anggota keluarganya yang tercantum dalam daftar gaji. Sehingga, jika tanggungan Jokowi hanya Iriana, maka dia mendapatkan tunjangan pangan 20 kilogram beras atau Rp 144.840 per bulan. Begitu pula dengan Ma’ruf Amin dan Wury Estu Handayani yang menerima tunjangan pangan sebesar Rp 144.840 per bulan.
Untuk pemberian tunjangan jabatan bagi presiden dan wakil presiden diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan presiden sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan tunjangan jabatan wakil presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Dengan demikian, THR yang bisa dikantongi Jokowi setidaknya sebesar Rp 64.396.840, yang berasal dari gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Sementara Ma’ruf Amin memperoleh THR sekurang-kurangnya Rp 43.312.840.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan