Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu dengan ribuan pengemudi ojek dan taksi online dari Gojek, Grab, dan Bluebird, Sabtu, 12 Januari 2019. Di depan ribuan orang ini, Jokowi mengatakan bahwa dirinya kerap marah dan jengkel ketika ada yang meremehkan para pengemudi transportasi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini adalah pekerjaan yang mulia, yang memberikan pendapatan, kita pakai untuk mensejahterakan anak dan istri," kata Jokowi dalam pertemuan bertajuk Silahturrahmi Nasional dengan Keluarga Besar Pengemudi Online di Hall A Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 Januari 2019. Pernyataan Jokowi ini disambut tepuk tangan riuh para pengemudi ojek dan taksi online.
Jokowi mengaku sempat bertanya kepada Mulyono, pengemudi ojek online yang pertama kali mendaftar di Gojek sehingga mendapat nomor registrasi 001. "Tadi saya tanya Pak Mulyono dari Gojek. Pak Mul, sehari income berapa?"
"Kadang Rp 300 ribu kadang Rp 200 ribu, rata-rata Rp 200 ribu per hari," ujar Jokowi menirukan ucapan Mulyono. Dengan pendapatan segitu, kata Jokowi, maka Mulyono bisa mendapatkan sekitar Rp 6 juta dalam sebulan. "Apalagi pekerjaan ini memberi kesempatan untuk mengambil waktu kerja dan libur sebebas-bebasnya," ujar Jokowi.
Tapi, kata Jokowi, Mulyono menyebut masih ada biaya operasional sehingga pendapatan bisa berkurang menjadi sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta sebulan. Walau begitu, kata Jokowi, ini merupakan jumlah yang masih sangat besar.
Dalam acara ini, Jokowi ditemani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Jokowi juga mengaku senang dan bangga bisa bertemu dengan para pengemudi ojek dan taksi online. "Bapak ibu berani menembus batas, keluar dari zona nyaman," bagaimanapun, kata Jokowi, usaha ini merupakan satu model pekerjaan baru di masa depan.
Dalam acara ini, Jokowi juga menyampaikan bahwa pemerintah bakal segera menerbitkan regulasi yang mengatur soal ojek online. Saat ini, Kementerian Perhubungan memang baru mengatur soal taksi online. "Saya sudah perintahkan Menhub segera siapkan payung hukum, agar bapak ibu bisa bekerja dengan tenang."