Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP yang diterbitkan pada Jumat, 26 Juli 2024 tersebut, salah satunya mengatur ketentuan penjualan rokok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Pasal 434 ayat (1) huruf c PP yang ditetapkan di Jakarta itu, setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, pada huruf f disebutkan bahwa pedagang juga dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui jasa situs web atau aplikasi elektronik dan komersial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan bila terdapat verifikasi umur,” bunyi Pasal 434 ayat (2).
Selanjutnya, Pasal 434 ayat (1) juga mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Lalu, penjualan dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar pada tempat yang sering dilewati juga tidak diperkenankan.
Adapun produk tembakau yang dimaksud juga dilarang untuk diperjualbelikan secara eceran per batang, selain cerutu dan rokok elektronik adalah rokok, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, serta hasil pengolahan tembakau lainnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 429 ayat (4).
Kemudian, Pasal 441 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau wajib mencantumkan beberapa informasi pada label di setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca, meliputi:
- Pernyataan “mengandung nikotin dan tar”.
- Pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia kurang dari 21 tahun dan perempuan hamil”.
- Kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.
- Pernyataan “tidak ada batas aman” serta “mengandung lebih dari 7.000 zat kimia dan lebih dari 83 zat penyebab kanker” untuk produk tembakau.
Berikutnya, Pasal 441 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan informasi berupa:
- Keterangan atau tanda yang menyesatkan dengan kata bersifat promotif.
- Kata “light, ultra light, low tar, slim, mild, extra mild, special, premium, full flavour” atau kata lain yang menunjukkan kualitas, rasa aman, superioritas, pencitraan, kepribadian, atau kata dengan arti yang sama.
Apabila melanggar ketentuan pemberian informasi pada label produk tembakau tersebut, maka akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial. Sementara itu, pengendalian iklan di situs web dan aplikasi elektronik komersial dilakukan dengan cara mencantumkan peringatan kesehatan.
Iklan rokok di situs web dan aplikasi elektronik komersial harus memberikan pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia kurang dari 21 tahun dan perempuan hamil”, tidak menggambarkan atau menyarankan untuk mengonsumsi, serta tidak menggunakan kata atau kalimat menyesatkan berupa ajakan untuk mengkonsumsi.
Kemudian, pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik di situs web dan aplikasi elektronik komersial dilakukan dengan tidak menampilkan, memperagakan, atau menggunakan produk atau sebutan lain; tidak menampilkan anak, remaja, dan ibu hamil; serta tidak ditujukan kepada anak, remaja, dan ibu hamil.
Iklan produk tembakau dan rokok elektronik di situs web dan aplikasi elektronik komersial juga dilarang menggunakan kartun atau animasi sebagai tokoh, tidak bertentangan dengan norma yang berlaku, serta menerapkan verifikasi usia untuk membatasi akses hanya kepada orang di atas 21 tahun.
MELYNDA DWI PUSPITA