Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan belum ada pembentukan tim transisi pemerintahan baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sejauh yang kami tahu, tidak ada tim transisi, meski kami mendengar akan dibentuk,” kata Prastowo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, dia menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membangun komunikasi dengan presiden terpilih dan timnya agar transisi dapat berjalan mulus dan komprehensif. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan pemilihan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Menurut Prastowo, Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih merupakan bagian dari pemerintahan saat ini, sehingga seharusnya proses transisi dapat berjalan lancar.
Adapun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan, dia mengatakan keputusan terkait hal itu berada di domain pemerintahan baru. Pemerintahan mendatang memilik hak untuk membentuk APBN Perubahan karena dimungkinkan oleh Undang-Undang.
“Saya kira itu biasa, karena pada 2015 Pak Jokowi juga melakukan APBN Perubahan. Tapi sekarang mestinya transisi lebih mulus, karena dulu Pak Jokowi sama sekali dari orang luar pemerintahan, sementara Pak Prabowo dan koalisinya bagian dari pemerintahan, sehingga seharusnya tidak ada kendala yang cukup berat,” jelas dia.
Saat ini, Pemerintah sedang membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) agar dapat sejalan dengan APBN 2025.
“Terkait 2025, kita tunggu saja. Kementerian Keuangan, Bappenas, Kemenko Perekonomian sedang menyelesaikan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) yang nanti dibawa dan diserahkan ke DPR untuk dibahas. Jadi, APBN 2025 sifatnya baseline, lebih memuat yang sifatnya basic untuk memberi ruang kepada pemerintah baru mengartikulasikan program prioritas,” tutur Prastowo.