Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jokowi Resmi Bentuk Badan Pangan Nasional, Ini 11 Fungsinya

Perpres No.66/2021 tentang Badan Pangan Nasional di antaranya memaparkan 11 fungsi lembaga baru itu.

25 Agustus 2021 | 14.46 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait penerapan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021. Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat akan kebijakan PPKM. ANTARA FOTO/Biro Pers - Setpres

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.66/2021 tentang Badan Pangan Nasional. Pertimbangan dikeluarkannya aturan ini adalah sebagai tindak lanjut atau implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan,” bunyi bagian pertimbangan di Perpres tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara disebutkan Perpres tersebut telah diteken presiden Jokowi pada 29 Juli 2021. Badan Pangan Nasional ini yang akan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Lembaga tersebut akan dipimpin oleh seorang kepala dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pasal 3 aturan itu membeberkan 11 fungsi Badan Pangan Nasional tersebut. 

Kesebelas fungsi Badan Pangan Nasional itu adalah:

  1. mengkoordinir, merumuskan, dan menetapkan kebijakan soal ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi,penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
  2. mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
  3. melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
  4. mengendalikan kerawanan pangan dan mengawasi pemenuhan persyaratan gizi pangan;
  5. mengembangkan dan memantapkan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
  6. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
  7. mengembangkan sistem informasi pangan;
  8. mengkoordinir pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
  9. mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
  10. mendukung yang sifatnya substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;  
  11. mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Sedangkan di dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan 9 jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional. Sembilan jenis pangan itu adalah beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Sementara di ayat kedua pasal 4 itu disebutkan bahwa perubahan komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada ayat  sebelumnya ditetapkan oleh Presiden.

Dalam struktur organisasi, Kepala Badan Pangan Nasional dalam bertugas akan dibantu Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.

Adapun terkait pendanaan, anggaran Badan Pangan Nasional termasuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus