Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 atau UU PPSK. Jokowi meneken RUU PPSK pada Kamis malam, 12 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU PPSK. “Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Jumat, 13 Januari 2023
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua, Sri Mulyani melanjutkan, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
Dalam UU PPSK ini terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. UU ini akan menggantikan di antaranya 17 Undang-undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun. “Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman,” kata dia.
Reformasi sektor keuangan semakin mendesak
Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia. Bendahara negara mencontohkan seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya pelindungan konsumen di sektor keuangan.
Setelah pengesahan UU PPSK oleh presiden, pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS.
“Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu dua tahun sejak UU PPSK diundangkan,” ucap Sri Mulyani.
Pemerintah juga memastikan bahwa proses penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan dilakukan secara kredibel, melibatkan berbagai pihak termasuk DPR, otoritas pengawas, serta masyarakat.
Untuk peraturan pelaksanaan berbentuk peraturan pemerintah, tentunya akan dilakukan koordinasi antar kementerian/ lembaga sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah, kata dia, memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPR, yang menginisiasi proses RUU serta kerja sama dalam pembahasan RUU ini.
Pembahasan RUU antara Pemerintah dan DPR selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis.
“UU PPSK adalah ikhtiar pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia,” tutur Sri Mulyani.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini