Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Juli 2019, Upah Riil Buruh Tani dan Buruh Bangunan Turun

Meski upah nominal harian buruh tani naik sebesar 0,16 persen, ternyata upah riil-nya turun sebesar 0,39 persen.

15 Agustus 2019 | 16.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Juli 2019 naik sebesar 0,16 persen dibanding upah yang diterima pada Juni lalu. Upah nominal rata-rata nasional naik dari Rp 54.152 menjadi Rp54.237 per hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akan tetapi, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, kendati nominalnya naik, angka upah riil buruh tani sebenarnya mengalami penurunan sebesar 0,39 persen. "Turun 0,39 persen dari Rp 38.004 jadi Rp 36.856," kata Suhariyanto di kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal yang sama juga terjadi pada buruh bangunan. Nilai upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Juli 2019 naik 0,26 persen dibanding upah Juni 2019, yakni dari Rp 88.708 menjadi Rp 88.939,00 per hari. Namun, upah riil buruh bangunan justru turun sebesar 0,05 persen dari Rp 64.207 menjadi Rp 64.174.

Suhariyanto menjelaskan, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh atau pekerja.

Menurut Suhariyanto, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan. "Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan," ujarnya.

HENDARTYO HANGGI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus