Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah melaporkan pembaruan informasi jumlah pendaftar pegawai pemerintah honorer dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BKN menyebutkan, selama 21 jam sejak pendaftaran dibuka atau sampai pukul 17.03 WIB pada Rabu lalu atau 13 Februari 2p17, terdapat 20.412 akun yang mendaftar. Jumlah tersebut meningkat 16.827 dibanding hari pertama.
Pendaftaran pegawai honorer secara online di situs resmi sscasn.bkn.go.id telah dibuka sejak Selasa lalu, 12 Februari 2019 dan akan ditutup pada 17 Februari 2019. Pendaftaran PPPK tahap I hanya diperuntukkan bagi eks tenaga honorer kategori II (THK2) yang mencakup profesi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
"21 jam sejak dibuka pendaftaran Tahap I #P3K2019, 20.412 akun terbentuk. Sebanyak 1.819 sudah submit dokumen," tulis BKN melalui akun Twitter-nya.
Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian PANRB di situs resminya, http://www.menpan.go.id , untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini, dapat dicek di htttp://info.gtk.kemdikbud.go.id .
Untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi. Adapun untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Selain persyaratan di atas, Peraturan Menteri PANRB juga menegaskan bahwa calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK. “Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (3) Permen tersebut.
BISNIS