Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kadin Sebut Sistem Perhitungan Pajak Tak Adil, Ini Sebabnya

Perhitungan besaran pajak bagi wajib pajak yang tak kooperatif dinilai kalangan pengusaha sebagai hal yang tak adil.

2 Maret 2018 | 18.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karyawan menggunakan layaan Online Pajak di kawasan Kuningan, Jakarta, 30 November 2017. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pemerintah terbaru, yang secara sepihak menghitung besaran pajak bagi wajib pajak (WP) yang tak kooperatif, dinilai kalangan pengusaha sebagai hal yang tak adil. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simaronjang mengatakan peraturan menteri bernomor 15/PMK.03/2018 terlalu vulgar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sarman menuturkan aksesibilitas yang diterima otoritas pajak atas keuangan wajib pajak akan menimbulkan kecurigaan. “Seharusnya dibikin satu sistem sehingga tidak seolah-olah dimata-matai,” ujarnya saat dihubungi, Jumat, 2 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan Sarman itu merespons Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. Ketentuan itu memberikan alternatif bagi petugas pemungut pajak atau fiskus untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar bagi wajib pajak yang tak kooperatif.

Dalam peraturan tersebut, otoritas pajak dapat mengakses data informasi keuangan wajib pajak, salah satunya lewat transaksi perbankan wajib pajak. Kemudian petugas pajak dapat menentukan pajak yang harus dibayarkan. “Kan enggak adil juga,” ucap Sarman.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan para wajib pajak yang memiliki usaha dan pekerjaan bebas tidak perlu khawatir dengan ditetapkannya PMK yang baru tentang perhitungan peredaran bruto itu. “Justru ini memberikan kepastian hukum,” tuturnya.

Hestu mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP), WP yang harus melaporkan pembukuannya adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Mereka wajib melakukan pembukuan dengan peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. “Karena tarif 1 persen final, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 46 Tahun 2013,” kata dia.

Para wajib pajak tidak perlu khawatir atas pemeriksaan tersebut. Pasalnya, kata Hestu, hanya segelintir wajib pajak yang akan diperiksa, yaitu wajib pajak yang tidak mempunyai pembukuan atau yang tidak mau meminjamkan pembukuan dan dokumen pendukungnya yang akan diperiksa. “Kan tidak semua WP kami periksa.”

Hestu menjelaskan, cara yang digunakan dalam pemeriksaan keuangan berdasarkan pasal-pasal dalam PMK. Dengan begitu, ia yakin kebijakan terbaru itu malah akan memberikan perlindungan kepada wajib pajak agar pemeriksa tidak sewenang-wenang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus