Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatat penerimaan pajak sebanyak Rp 31,6 triliun sepanjang semester pertama 2024. Jumlah tersebut setara 48,82 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 yang ditetapkan sebesar 64,83 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan capaian penerimaan pajak tersebut meningkat sebesar 4,19 persen dibanding tahun lalu. Bachtiar menyebutkan saat Jakarta Barat menempati posisi ketujuh dengan penerimaan pajak terbesar sepanjang semester I 2024. "Capaian ini tidak lepas dari kontribusi wajib pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakan," kata Farid melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari total penerimaan pajak tersebut, Farid mengatakan sebesar Rp15,65 triliun berasal dari pajak penghasilan. Kemudian Rp15,98 triliun bersumber dari pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah.
Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) negatif menyumbang jumlah sebesar Rp 538,94 juta. Lalu ada Pendapatan PPh DTP sebesar Rp1,38 juta dan pajak lainnya sebesar Rp20,91 miliar.
Farid mengatakan dari sisi kepatuh Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di DJP Jakarta Barat pada semester I 2024 menyentuh angka 82,80 persen. "Kami telah menerima 341.629 SPT tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT," kata Farid.
Farid menambahkan, DJP akan selalu berkomitmen untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi pengelola pajak. Lembaga yang dipimpinnya juga terbuka menerima masukan dan kritikan masyarakat. "Dengan begitu kita bisa bekerja sama untuk mengawal pencapaian target penerimaan pajak untuk pembangunan," kata dia.