Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kapal Asing Dilarang Sandar karena Corona, Ini Kata Edhy Prabowo

Beberapa daerah mengambil kebijakan melarang kapal asing bersandar demi mencegah penyebaran virus corona.

4 Maret 2020 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) meninjau kapal pencuri ikan berbendera Vietnam di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan tiga kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu KP Orca 3, KP Hiu Macan 01 dan KP Hiu 011. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Beberapa daerah mengambil kebijakan untuk mewaspadai bahkan melarang kapal asing bersandar di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
 
Menangapi hal itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak akan mengambil kebijakan serupa, melainkan hanya akan mewaspadai masuknya kapal asing ke Indonesia. "Kapal asing harus diwaspadai," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berkunjung ke Batam untuk melihat pengungkapan illegal fishing, Rabu, 4 Maret 2020. 
 
Edhy mengatakan, pihaknya selalu meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah virus corona tersebut mewabah. Salah satunya, kata dia, kapal illegal fishing yang tertangkap baru-baru ini akan diperiksa oleh karantina kesehatan di Batam. "Pemeriksaan sedang berjalan," katanya. 
 
Ia mengatakan, sejak virus mewabah di Wuhan, pemerintah termasuk semua menteri bergerak dan mendorong Kementerian Kesehatan untuk menyediakan apa yang menjadi kebutuhan. "Semoga Indonesia menjadi negara terakhir," katanya.
 
Edhy Prabowo menegaskan, tidak ada pelarangan kapal asing bersandar di perairan Indonesia, karena menurutnya sejak dulu kapal asing sudah dilarang. "Kapal asing kita larang, dari dulu tidak ada," katanya. 
 
Saat berkunjung ke PSDKP Kota Batam untuk melihat ABK dan awak kapal yang melakukan illegal fishing, Edhy tampak mengenakan masker.  Begitu juga puluhan ABK kapal yang diduga melakukan pencurian.
 
Sejauh ini, bersandarnya kapal asing sudah diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Kapal asing yang bersandar di Pelabuhan Lembata harus mengajukan surat permohonan izin terlebih dahulu kepada pemerintah setempat. 
 
YOGI EKA SAHPUTRA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus