Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kapal Wajib Pasang Sistem Identifikasi Otomatis

Operator kapal meminta pemerintah membantu pengadaan AIS.

13 Februari 2020 | 00.00 WIB

Perahu nelayan di Kampung Nelayan Cilincing, Kalibaru, Jakarta Utara. Dok TEMPO/Dasril Roszandi
Perbesar
Perahu nelayan di Kampung Nelayan Cilincing, Kalibaru, Jakarta Utara. Dok TEMPO/Dasril Roszandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mewajibkan penggunaan sistem identifikasi kapal (automatic identification system/AIS) secara menyeluruh mulai Kamis pekan depan. Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Basar Antonius, mengatakan masa toleransi sejak penerapan AIS pertama pada Agustus 2019 sudah berakhir. "Kami sudah memberi waktu bagi pemilik kapal, yang tidak memasangnya akan kena sanksi," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sistem AIS menjadi upaya pemerintah untuk menjaga alur pelayaran dan keselamatan kapal, juga mencegah kapal liar atau kapal asing masuk tanpa izin. Dengan pemancar gelombang radio tingkat tinggi, sistem itu mampu mengirim informasi identitas dan jalur secara otomatis ke stasiun pemantau milik pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Meski telah disosialisasi sejak awal tahun lalu, pemberlakuan sistem AIS sempat diprotes pemilik kapal kecil. Mereka keberatan karena harga AIS tidak murah. Sistem AIS tipe A untuk kapal berukuran minimal 300 gross tonnage (GT) lebih lancar diterapkan karena sejalan dengan persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) dalam forum maritim global. Adapun implementasi untuk armada kecil, seperti kapal penumpang dan barang non-SOLAS berukuran minimal 35 GT serta kapal ikan minimal 60 GT, akhirnya ditunda sampai dianggap siap.

Masa tenggat pemasangan AIS yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 7 Tahun 2019 kini direvisi menjadi Permenhub Nomor 58 Tahun 2019. Kapal yang tak memasang alat ini dilarang berlayar. Sertifikat pengukuhan (certificate of endorsement/COE) nakhoda pun terancam dicabut hingga tiga bulan.

Kepala Sub-Direktorat Telekomunikasi Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Dian Nurdiana, mengatakan perangkat navigasi mengurangi risiko kecelakaan. Menurut dia, pemerintah pun sedang memperluas wilayah jangkauan AIS. Kementerian Perhubungan mengelola 110 stasiun radio pantai (SROP) dan 22 stasiun vessel traffic service (VTS). "Tahun ini, basis AIS sudah menyebar 40 unit, area yang terpantau meluas."

Sekretaris Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA), Budhi Halim, memastikan 847 anggotanya sudah memasang AIS. Anggota INSA adalah pemilik kapal niaga berukuran minimal 175 GT. "Tapi kebijakan ini berlebihan untuk kapal ikan kecil," ujarnya. "Pengadaan AIS yang tak sampai Rp 10 juta itu tetap mahal untuk pengusaha kecil."

Menurut Budhi, pemerintah bisa mengalokasikan dana bantuan. "Negara butuh kebijakan ini untuk pengawasan kapal asing, ya bantu dong pengadaannya."

Adapun Ketua Umum Indonesia National Ferry Owners Association, Eddy Oetomo, mengatakan operator penyeberangan berupaya mengikuti aturan ini. "Wajar kalau ada yang memasangnya secara bertahap, tapi kan sudah ada niat mematuhi." YOHANES PASKALIS PAE DALE


Kapal Wajib Pasang Sistem Identifikasi Otomatis

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus