Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan penyedia jasa layanan angkutan berbasis aplikasi ojek daring atau ojek online (ojol) membayarkan bonus hari raya kepada mitra pengemudi atau kurir. Dia mengimbau pemberian bonus hari raya dalam bentuk uang tunai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025. Lantas, kapan bonus hari raya ojol dibayarkan?
Kapan Bonus Hari Raya Ojol Cair?
Prabowo mengatakan bahwa kini terdapat sekitar 250 ribu pekerja pengemudi ojol dan kurir online yang aktif atau bekerja penuh (full-time). Sementara 1-1,5 juta pekerja berstatus paruh waktu atau part-time. “Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker Yassierli),” ucap Prabowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden meminta pemberian bonus hari raya bagi ojol itu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Apabila Lebaran jatuh pada hari Minggu, 30 Maret 2025, maka bonus hari raya akan dibayarkan maksimal pada 22-24 Maret 2025.
Respons SPAI
Ketika dihubungi, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan pihaknya masih tetap menggunakan istilah tunjangan hari raya (THR) keagamaan, meskipun Prabowo memakai istilah bonus hari raya. “SPAI masih tetap dengan THR dan ini berlaku bagi semua tanpa syarat keaktifan,” ujarnya, Senin, 10 Maret 2025.
Dia menilai pemberian THR bagi pengemudi ojek online berdasarkan keaktifan kerja itu bersifat diskriminatif. Dia melihat ada upaya perusahaan aplikator untuk menghindar dari kewajibannya membayar THR kepada seluruh mitra pengemudi ojol, kurir online, dan taksi online yang pernah bekerja dan berkontribusi terhadap keuntungan yang diperoleh.
Lily menyebut, aplikator telah mengirimkan pemberitahuan ke aplikasi mitra mengenai pemberian bonus kinerja khusus hanya bagi pengemudi yang masuk dalam kategori mitra juara, mitra andalan, dan mitra pengemudi teladan. Pengelompokkan tersebut, lanjut dia, didasarkan pada sejumlah syarat, seperti hari aktif, tingkat penyelesaian perjalanan, jam online, tingkat penerimaan bid, penilaian (rating) pengemudi, dan tidak melanggar kode etik.
“Bagi kami, ini sangatlah diskriminatif karena semangat THR adalah untuk berbagi kepada sesama,” kata Lily.
SPAI pun menuntut agar THR dibayarkan kepada seluruh pengemudi ojol, kurir online, dan taksi online tanpa terkecuali. Dia meminta agar THR diberikan bagi semua mitra yang pernah melakukan kerja dan berkontribusi terhadap keuntungan perusahaan aplikator, tanpa memandang status aktif, non-aktif, atau putus mitra.
Eka Yudha Saputra, Ervana Trikarinaputri, dan Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.