Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

18 Maret 2024 | 18.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar para pengusaha membayarkan tunjangan hari raya keagamaan (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” bunyi poin ke-2 SE Menaker tersebut. 

Lantas, bagaimana cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR? 

Cara Lapor THR Belum Cair

Melansir beleid yang sama, Kemnaker membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi tindakan pelanggaran terhadap pencairan THR oleh pengusaha. 

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id,” bunyi keterangan SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024. 

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan pengusaha yang tidak membayarkan THR:

- Kunjungi laman https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard.

- Tekan ikon tiga garis horizontal atau burger line, lalu ketuk ‘Masuk’.
Pilih ‘Daftar Sekarang’.

- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), nama lengkap, dan nama ibu kandung, lalu klik ‘Berikutnya’.

- Masukkan alamat surel (email) dan nomor ponsel.

- Buat kata sandi minimal 8 karakter yang terdiri atas minimal satu huruf kecil, minimal satu huruf besar, minimal satu angka, dan salah satu simbol (! @ # $ % ^ & *).

- Ketuk tombol ‘Daftar Sekarang’.

- Lakukan verifikasi, lalu masuk akun (login) menggunakan alamat email atau nomor ponsel dan kata sandi yang telah didaftarkan.

- Pilih menu ‘Pengaduan THR’.

- Isi formulir meliputi alamat perusahaan dan informasi pengaduan.

- Selanjutnya, klik ‘Laporkan’.

- Tunggu pihak Kemnaker melakukan verifikasi dan validasi data hingga penindakan lain bagi pengusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi terkait THR yang dapat diakses secara daring (online). Berikut langkah-langkahnya:

- Pergi ke situs www.kemnaker.go.id.

- Pilih menu ‘Layanan’.

- Tekan opsi ‘Posko THR’.

- Tekan tombol ‘Masuk’. Masukkan alamat email atau nomor ponsel dan kata sandi yang telah didaftarkan.

- Pilih ‘Konsultasi THR’.

- Pilih wilayah perusahaan.

- Setelah memilih wilayah perusahaan akan muncul kolom pesan, lalu klik kolom chat.

- Lengkapi data diri meliputi nama, alamat email, nomor ponsel, provinsi, kabupaten/kota, dan nama perusahaan.

- Kemudian, ketuk tombol ‘Mulai Obrolan’.

- Pihak Kemnaker akan memberikan respons terhadap pertanyaan yang diajukan pekerja/buruh terkait THR. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus