Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan aksi solidaritas dengan mengenakan pita hitam bertuliskan “Selamatkan Sritex” di lengan kiri mereka. Aksi ini diunggah pada akun instagram @sritexindonesia, sejak Jumat, 25 Oktober 2024 hingga Ahad, 26 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi kolektif ini mereka lakukan usai Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang Rabu, 23 Oktober 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pita Hitam di Sritex adalah simbol terkumpulnya energi kolektif seluruh keluarga besar Sritex untuk bersama-sama memperjuangkan masa depan yang lebih baik,” tulis keterangan foto yang diunggah di akun Instagram resmi Sritex Indonesia, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Tak hanya pekerja, para pedagang yang berjualan di depan pabrik tekstil Sritex juga nampak mengenakan pita hitam tersebut.
Akun itu menyebut penggunaan pita hitam ini bukan menyiratkan simbol kesedihan. Melainkan, simbol terkumpulnya energi kolektif seluruh keluarga besar Sritex untuk bersama-sama memperjuangkan masa depan yang lebih baik.
Mereka mengatakan Sritex tak hanya mesin produksi, tetapi juga rumah bagi ratusan ribu keluarga.
Mereka menulis, “Selamatkan Sritex agar kami terus dapat berinovasi dan membangun masa depan yang lebih baik.
Sementara itu, Komisaris Sritex, Iwan Setiawan Lukminto menyebut, operasional Sritex berjalan secara normal meski telah dinyatakan pailit. Ia menekankan, seluruh stakeholder Sritex, mulai dari direksi, komisaris, hingga pekerja harus memiliki spirit yang kuat.
"Kita harus punya spirit ya, ini terutama yang harus kita kuatkan," ujarnya saat ditemui wartawan usai audiensi dengan Kementerian Perindustrian, Senin, 28 Oktober 2024.
Saat ini Manajemen Sritex telah mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah. Pengajuan kasasi tersebut dilakukan Manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.