Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate diduga pernah meminta setoran Rp 500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi. Hal tersebut terungkap dari dokumen pemeriksaan kasus korupsi BTS Bakti oleh Kejaksaan Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam dokumen pemeriksaan tersebut terungkap bahwa Johnny Plate pernah meminta setoran Rp 500 juta per bulan kepada Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Kejaksaan Agung telah menetapkan Anang sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permintaan setoran itu disampaikan Johnny Plate saat Anang menemui Johnny Plate di ruang kerja Menteri Komunikasi, di lantai tujuh Gedung Kementerian Komunikasi sekitar Januari dan Februari 2021.
Pada awal pertemuan, mereka membicarakan tentang rencana pengerjaan proyek BTS Bakti. Namun, pada akhir pertemuan Plate bertanya apakah Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo yang merangkap sebagai asisten Plate, sudah menyampaikan sesuatu kepada Anang.
Anang lantas bertanya mengenai apa. Selanjutnya Johnny Plate mengatakan tentang dana operasional tim pendukung menteri. “Sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu,” ujar Anang menirukan perkataan Johnny Plate.
Tak lama setelah itu, Anang menemui Irwan Hermawan untuk dicarikan solusi sekaligus memberikan informasi kepada siapa duit disetorkan. Anang mengaku tidak tahu apakah permintaan dana operasional tersebut akhirnya dipenuhi atau tidak. Namun pada Februari 2021, Plate sempat bertanya mengenai duit operasional tersebut.
“Ini penting untuk kerja anak-anak,” ujar Anang menirukan Johnny Plate. Menurut Anang, sejak saat itu Johnny Plate tidak pernah bertanya lagi tentang uang setoran untuk operasional tersebut.
Selanjutnya: Tanggapan pengacara Johnny Plate ...
Tempo berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada kuasa hukum Anang Latif, Kresna Hutauruk. Namun, dia enggan berkomentar ihwal materi perkara dugaan korupsi yang menimpa kliennya. Kresna beralasan, proses penyidikan di Kejagung sedang berjalan. “Intinya, klien kami siap mengikuti segala proses hukum yang sedang dan akan berjalan,” kata Kresna kepada Tempo, Sabtu, 25 Maret 2023.
Sedangkan Johnny Plate dalam sejumlah kesempatan tidak bersedia berkomentar. “Saya sudah memberi keterangan sebagai saksi. Terkait substansi, itu wewenang Kejaksaan Agung,” ujar Johnny Plate usai diperiksa Kejaksaan Agung pada 15 Maret lalu.
Begitu pula hukum Johnny Plate, Muhammad Ali Nurdin tutup mulut. Dia hanya membalas permintaan konfirmasi yang disampaikan ke nomor WhatsApp pribadinya dengan mengirim stiker gambar orang tengah berdoa. “Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT,” tulis Ali, Sabtu, 18 Maret 2023.
Kejaksaan Agung telah dua kali memeriksa Johnny Plate terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS Bakti. Selain itu, adik kandung Johnny Plate, Gregorius Alex Plate, juga sempat diperiksa.
Pada 13 Maret lalu, satu hari sebelum Johnny Plate diperiksa, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan Gregorius Plate mengembalikan Rp 534 juta ke Kejaksaan. Duit tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius Plate dari proyek BTS Bakti Kominfo. Hingga kini Johnny Plate dan Gregorius masih berstatus sebagai saksi.
Saat ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (2020) Yohan Suryanto, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.