Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kasus Pagar Laut, Anak Perusahaan Aguan Mangkir dari Pemeriksaan KKP

PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, dua anak perusahaan milik Aguan, mangkir dari panggilan pemeriksaan KKP.

31 Januari 2025 | 19.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pagar Laut Tangerang Tak Lagi Misterius, Perusahaan Aguan Kuasai Saham Mayoritas Pemilik HGB di Sana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanggil PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Namun, dua anak perusahaan milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan itu tidak hadir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Harusnya dipanggil tadi, tapi nggak datang, sedang dijadwalkan untuk pemanggilan ulang," ucap Staf Khusus KKP Bidang Hubungan Antar Lembaga Dedi Irawan kepada Tempo, saat ditemui di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dedi mengatakan surat panggilan yang dilayangkannya merupakan pemanggilan kedua usai kedua perusahaan tak hadir pada panggilan pertama. Dedi mengaku hingga kini timnya belum terhubung dengan pihak perusahaan lantaran alamat yang dicantumkan akta perusahaan yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak sesuai dengan kenyataannya.

"Karena memang alamatnya berubah-ubah, kan ada beberapa alamat itu disurati, tapi nggak ketemu gitu," ujar Dedi. "Ketika ditemui pun sesuai alamat yang ada di AHU, kita tidak ditemukan perusahaan itu," kata dia lagi.

Dedi menuturkan pihaknya akan terus mencari dan berusaha memanggil setiap pihak yang diduga bertanggung jawab atas keberadaan pagar sepanjang 30,16 kilometer di perairan utara jakarta itu. Ia memastikan tak ada satupun yang menghalang-menghalangi langkah KKP dalam membongkar dalang terbangunnya pagar yang merugikan para nelayan.

"Tidak, kami bebas. Kalau ada yang menghalangi kami tidak akan terbuka seperti ini," klaim dia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pemilik bidang tanah di area pagar laut tersebut adalah perusahaan PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. PT Intan Agung Makmur tercatat memiliki 234 bidang tanah, sementara PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang tanah. 

Sesuai dengan akta perusahaan, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar. Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma atau Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim menjadi pemegang saham di PANI. PT PANI ini memiliki 88.500 lembar saham atau senilai Rp 88 miliar di Cahaya Inti Sentosa. Lalu PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing mempunyai 300 lembar saham senilai Rp 300 juta di Cahaya Inti Sentosa.

Selain itu, dalam catatan AHU tersebut, dua perusahaan pemilik SHGB di Laut Tangerang itu diduga melibatkan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009 Freddy Numberi, dan Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) 2019-2024 Nono Sampono. Nono Sampono yang saat ini masih tercatat sebagai anggota DPD 2024-2029 menjabat sebagai Direktur Utama PT Cahaya Inti Sentosa, sementara Freddy Numberi menjadi komisaris di PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

Menanggapi hal tersebut, Dedi Irwandi mengatakan pihaknya tidak mau berspekulasi dan akan melangkah sesuai peraturan perundang-undangan. "Kami yakin akan ketemu, kok" kata dia. 

Riri Rahayu dan Hammam Izzudin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus