Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kasus Suap Angkasa Pura II, PT INTI Mengaku Tak Kenal Taswin Nur

PT INTI mengaku tak kenal tersangka suap kasus PT Angkasa Pura II.

9 September 2019 | 18.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebulan berlalu sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y. Agussalam dan Taswin Nur, pegawai PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus suap proyek penanganan bagasi atau Baggage Handling System (BHS) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) anak usaha Angkasa Pura II, dengan PT INTI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak penetapan tersangka, sampai saat ini, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI, Gde Pandit Andika Wicaksono, masih menegaskan bahwa Taswin bukanlah pegawai mereka. “Yang pasti, kami sama sekali tidak mengenal beliau,” kata Andika saat dihubungi di Jakarta, Senin, 9 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski ada kasus suap ini, Andika menyatakan aktivitas di perusahaan tetap berjalan seperti biasa dan tetap berpedoman pada Good Corporate Governance (GCG). Andika juga tidak menjelaskan rinci apakah ada perbaikan sistem yang dilakukan di perusahaannya pasca kasus ini terjadi. Ia juga mengaku tidak bisa menjelaskan apakah kerja sama antara PT INTI dan PT APP terus berlanjut. “Lebih tepat ke pemilik pekerjaan tersebut,” kata Andika.

Komentar terbatas juga disampaikan oleh Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin. Padahal, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meyakini pimpinan Angkasa Pura II telah mengetahui pengadaan oleh anak usaha mereka tersebut. “Jangan, jangan, jangan, itu ke corsec (corporate secretary) saja,” kata Awaluddin saat ditemui di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 8 September 2019.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andra sebagai tersangka penerima suap dan Taswin sebagai tersangka pemberi suap pada 1 Agustus 2019. KPK menduga Andra menerima suap Sin$96.700 dari pegawai Taswin agar perusahaannya memperoleh proyek tersebut. Awalnya, PT APP adalah pihak yang bakal mengoperasikan sistem bagasi bandara dengan anggaran kurang dari Rp 86 miliar tersebut.

Lalu, PT APP berencana menggelar tender terbuka untuk pengadaan tersebut. Namun, Andra diduga mendorong PT APP agar melakukan penunjukan langsung ke PT INTI. KPK menduga Andra juga mengarahkan agar PT APP menambah uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen dari total nilai proyek. "Karena ada kendala aliran kas di PT INTI," kata Basaria.

Atas arahan Andra, KPK menduga Executive General Manager Divisi Airport Management Angkasa Pura II Marzuki Battung, menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI. Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI sebenarnya terlalu mahal, hingga kontrak belum bisa terealisasi. Namun, KPK menduga Andra melobi Direktur PT APP Wisnu Raharjo agar kontrak itu segera ditandangani.

Saat ini, proses penyidikan terus berlangsung. KPK telah memeriksa Awaluddin pada 14 Agustus 2019 dan Direktur PT INTI, Darman Mappangara, pada 4 September 2019.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus