Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kasus Suap Meikarta, Proses Jual Beli Apartemen Tetap Berjalan

Kasus dugaan suap Meikarta yang menimpa Meikarta tak menghentikan pegawai pemasaran untuk berjualan apartemen.

28 Oktober 2018 | 16.37 WIB

Stan Meikarta di Plaza Semanggi terlihat sepi pada Ahad, 28 Oktober 2018.  TEMPO/Kartika Anggraeni
Perbesar
Stan Meikarta di Plaza Semanggi terlihat sepi pada Ahad, 28 Oktober 2018. TEMPO/Kartika Anggraeni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus suap terkait perizinan yang menimpa Meikarta tak membuat pembangunan dihentikan. Salah satu pegawai bagian pemasaran Meikarta yang tak mau disebutkan namanya mengatakan penjualan apartemen terus dilanjutkan meskipun ada penurunan pembelian walaupun tidak signifikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ada penurunan tapi ada penjualan, patokannya itu ya yang sudah dijual berarti yang sudah dipasarkan juga. Jadi yang sudah dipasarkan ya pembangunan tetap jalan," ujar dia kepada Tempo di Plaza Semanggi, Minggu, 28 Oktober 2018.

Menurut pantauan Tempo, Marketing Gallery dan Stan Meikarta yang berada di Plaza Semanggi hingga pukul 11.00 WIB terlihat sepi. Tak terlihat adanya pengunjung yang menghampiri stan tersebut.

Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU Denny Indrayana mengatakan proses hukum yang sedang berlangsung dan pembangunan Meikarta, merupakan hal yang terpisah dan berbeda. PT MSU adalah bagian dari anak usaha Lippo Group.

Denny beralasan pembangunan Meikarta tetap dilanjutkan dikarenakan komitmen perusahaan terhadap pembeli. Selain itu perusahaan menjaga komitmen tetap kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi. PT MSU akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban perusahaan lainnya.

Ia juga mengatakan ada beberapa pelanggan yang menanyakan terkait refund atau pengembalian dana. Namun, ia menjelaskan jika pelanggan telah melakukan akad jual beli tidak bisa meminta dana kembali.

"Kalau sudah akad enggak bisa, tapi kalau belum akad bisa diproses asal ada surat keterangan dari bank," ujar dia.

Baca berita tentang Meikarta lainnya di Tempo.co.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus