Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca:
Suasana Penggeledahan Rumah Dirut PLN Terkait Suap Eni Saragih
OTT Eni Saragih, KPK Sesalkan Ada Suap di Proyek PLTU Riau
Johannes B. Kotjo diduga menyuap Eni Saragih Rp 500 juta untuk memuluskan proyek PLTU Riau 1. Johannes Kotjo sebelumnya disebut sebagai pemegang saham BlackGold Natural Resources yang merupakan salah satu anggota konsorsium proyek tersebut.
Namun tudingan keterlibatan BlackGold Natural Resources dibantah oleh pihak manajemen. Dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Juli 2018, Presiden Direktur BlackGold Natural Resources Philip C. Rickard mengatakan perusahaannya tak terkait dengan kasus dugaan suap tersebut. "Kami tidak terlibat dalam transaksi suap seperti yang disebutkan oleh KPK," ujar Rickard.
Dia juga menampik bahwa Johannes Kotjo mewakili BlakcGold. "Johannes Kotjo telah berhenti menjadi konsultan kami sejak Juni 2018," kata Rickard.
Jejaring bisnis Johanes beragam di antaranya tekstil di bawah bendera APAC Group. Dikutip dari laman perusahaan, APAC Group adalah perusahaan tekstil raksasa yang berpengalaman selama 20 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain di bidang tekstil, Johanes Kotjo dekat dengan keluarga Cendana. Berdasarkan laporan Majalah Tempo, edisi 19 Juni 2000, ia menjalankan bisnis milik Bambang Trihatmodjo di bidang pakan ternak, tambang dan lain-lain yang tersebar di berbagai negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus suap PLN di proyek PLTU Riau-1, Johannes Kotjo sebelumnya disebut sebagai pemegang saham BlackGold Natural Resources. Blackgold Natural Resources adalah satu anggota konsorsium proyek PLTU Riau-1. Johannes diduga menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 500 juta.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1. KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar dalam kasus suap PLN ini.