Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

KCIC Bantah Terlibat dalam Dugaan Persekongkolan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

KCIC mengklaim tak terlibat dalam proses pengadaan pengangkutan EMU dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar

16 Desember 2024 | 19.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) merespons hasil investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menemukan adanya persekongkolan tender pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. KCIC mengklaim tak terlibat dalam proses pengadaan pengangkutan EMU dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut dan KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut,” kata Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 16 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPPU menduga ada persekongkolan dalam proses pengadaan pemasokan EMU pada proyek kereta cepat Whossh Jakarta-Bandung. KPPU menduga PT CRRC Sifang Indonesia yang juga merupakan panitia tender (Terlapor I) mengatur agar PT Anugerah Logistik Prestasindo (terlapor II) memenangi proyek pengadaan EMU senilai 70,3 miliar

Eva mengatakan proses itu dilakukan secara internal oleh PT CRRC Sifang Indonesia sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC). Dia menyebut proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 hingga Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar. 

“Sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang,” kata Eva. 

Eva mengklaim KCIC berkomitmen dan memastikan seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan temuan institusinya ini masuk ranah hukum administratif. Karena itu, dia mengatakan fenomena ini bukan tindak pidana atau korupsi. “Jika ada temuan ke arah sana, akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum yang berwenang,” kata Deswin saat dihubungi pada Senin, 16 Desember 2024. 

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia yang juga merupakan panitia tender (Terlapor I) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II. Dalam LDP, Investigator Penuntutan menjelaskan berbagai temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti Terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.

Selain itu, Terlapor I juga disebut tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. “Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II,” kata Deswin. Padahal, investigator KPU menilai para terlapor tak layak memenangi tender karena tidak memenuhi modal disetor Rp 10 miliar, tak berpengalaman, dan tidak mendapat nilai atau skor tertinggi pada tender. 

Karen itu, investigator menduga persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. “Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif,” kata Deswin. 

Berdasarkan temuan itu, Investigator KPPU menduga kedua terlapor telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender. Setelah mendengarkan paparan Investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus