Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kecelakaan Berulang di Perlintasan Sebidang Kereta Api, Ini 9 Langkah Kemenhub

Terbaru, kecelakaan Kereta Api 112 Brantas menabrak sebuah truk di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, pada Selasa malam, 18 Juli 2023.

26 Juli 2023 | 12.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas mengatur lalu lintas di kawasan jalur pascakecelakaan truk tertabrak kereta api (KA) 112 Brantas di perlintasan kereta api petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 19 Juli 2023. Menurut PT KAI DAOP 4 Semarang, perjalanan KA kembali normal usai sebanyak 10 perjalanan KA jarak jauh tertunda akibat kecelakaan kereta api menabrak truk di jalur itu pada Selasa (18/7) pada pukul 19.28 WIB. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal menyesalkan insiden pada perlintasan sebidang yang berulang kali terjadi. Terbaru, kecelakaan Kereta Api 112 Brantas menabrak sebuah truk di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, pada Selasa malam pekan lalu, 18 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penanganan perlintasan sebidang merupakan prioritas kami dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," ujarnya lewat keterangan tertulis pada Rabu, 26 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditjen Perkeretaapian telah mengambil sembilan langkah untuk menangani perlintasan sebidang tersebut. Apa sembilan langkah itu?

Pertama, menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter.

Kedua, memasang pagar sterilisasi jalur KA.

Ketiga, program pembangunan Fly Over/ Underpass. 

Keempat, membangun jalan kolektor/ frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (Manajemen Lalu lintas).

Kelima, program pengadaan pintu perlintasan, Early Warning System (EWS), dan Pemasangan Rambu.

Keenam perbaikan perkerasan jalan (Modular Concreate LX/ Sintetis LX). 

Ketujuh, pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan.

Kedelapan, Program Evaluasi Perlintasan Jawa dan Sumatera.

Kesembilan, sosialisasi, kampanye dan promosi keselamatan di perlintasan. 

"Sebagai upaya menekan angka insiden pada perlintasan sebidang, saat ini DJKA tengah mengkaji penambahan instrumen pengaman tambahan pada perlintasan sebidang," tutur Risal. 

Selain itu, dia melanjutkan, Kemenhub juga secara aktif mengajak pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan penanganan perlintasan sebidang di wilayah kerjanya masing-masing. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. 

Lebih lanjut Risal menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi tersebut, penanganan perlintasan sebidang sudah didelegasikan kepada instansi yang sesuai dengan status jalan.

“Kami berharap rekan-rekan di daerah dapat berpartisipasi lebih aktif dalam menangani perlintasan sebidang, sebab tentu tidak akan mampu kami atasi seluruh perlintasan sebidang tanpa berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah pemilik jalan,” ucap Risal.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus