Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap satu orang pejabat PT Timah TBK terkaitnya perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant Tanjung Gunung tahun 2017-2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Fadil Regan mengatakan pejabat PT Timah TBK yang menjadi tersangka dan dilakukan penahanan dalam perkara tersebut adalah IA (Ichwan Azwardi Lubis).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang bersangkutan merupakan kepala proyek pembangunan Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant Tanjung Gunung sehingga dianggap bertanggung jawab," ujar Regan kepada wartawan di Gedung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bangka Belitung, Kamis, 14 Desember 2023.
Fadil menuturkan penahanan Ichwan Azwardi dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini di Rutan Kelas II A Kota Pangkalpinang. Penahan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHP," ujar dia.
Menurut Fadil, perbuatan yang dilakukan tersangka telah menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 29.203.415.253 karena proyek tersebut mengalami total lost atau tidak bisa digunakan.
"Penyidik akan melakukan beberapa strategi kedepan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Jadi kemungkinan tersangka bisa saja bertambah. Sebelumnya kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk jajaran direksi PT Timah," ujar dia.
Fadil menambahkan tersangka Ichwan Azwardi Lubis dipersangkakan melanggar pidana primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk subsider, kata Fadil, penyidik mempersangkakan Ichwan Azwardi Lubis dengan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.