Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KEK Peroleh Investasi Rp 82,6 Triliun pada 2024

Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia disebut telah mengumpulkan total investasi Rp 82,6 triliun sepanjang 2024.

7 Januari 2025 | 19.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana area kolam renang Hotel Pullman Lombok di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kuta, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, 3 Desember 2024. ANTARA/Ahmad Subaidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia disebut telah mengumpulkan total investasi Rp 82,6 triliun sepanjang 2024. Dewan Nasional KEK mencatat penyerapan tenaga kerja sepanjang periode tersebut mencapai 42.930 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Dewan Nasional (Denas) KEK Rizal Edwin Manansang mengatakan dengan capaian investasi tersebut tertantang untuk bisa meningkatkan kontribusi dan pengembangan. “Guna memperkuat lagi pertumbuhan ekonomi nasional yang diperkirakan mencapai 8 persen,” ujarnya lewat pernyataan resmi, Selasa, 7 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Secara kumulatif mulai dari 2012 sampai dengan 2024 KEK telah mengumpulkan investasi sebesar Rp 256,7 triliun. Denas KEK mencatat penyerapan tenaga kerja dalam kurun waktu tersebut sebanyak 156.208 orang dan melibatkan sebanyak 394 pelaku usaha.

Menurut Edwin, KEK saat ini menjadi salah satu instrumen penting menarik investasi dan mendorong kegiatan perekonomian Indonesia. Saat ini telah terdapat 24 KEK di berbagai sektor, termasuk sektor manufaktur, ekonomi digital, kesehatan, pendidikan, serta juga kegiatan dalam bentuk maintenance, repair, dan overhaul untuk pesawat.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan KEK telah menjadi pendorong utama pertumbuhan di Tiongkok, Vietnam, negara-negara ASEAN lainnya, hingga Thailand. “Jadi menurut saya sudah saatnya KEK di Indonesia memaksimalkan peluangnya,” ujarnya.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan area dengan batas-batas tertentu dalam suatu wilayah atau daerah, untuk melaksanakan fungsi ekonomi dan memperoleh fasilitas tertentu. Penetapan KEK pertama kali dilakukan pada 2012. Tanjung Lesung, Banten ditetapkan sebagai KEK pertama berbasis pariwisata, diikuti penetapan KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara.

Menyitir laman resmi Denas KEK, kawasan khusus ini dibangun untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, ekspor, dan kegiatan perdagangan. Tujuannya mendorong pertumbuhan ekonomi. Pembangunan kawasan didukung berbagai manfaat bagi para investor, seperti kemudahan di bidang fiskal, perpajakan, dan bea cukai.  Kemudahan lainnya tersedia untuk area non-fiskal seperti birokrasi, pengaturan khusus ketenagakerjaan, imigrasi, serta pelayanan dan tata tertib yang efisien.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus