Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemendag-Kadin Integrasikan Data SIUP dan TDP

Kemendag dan Kadin bekerja sama untuk mengintegrasikan data perusahaan di bidang perdagangan, khususnya SIUP dan TDP.

8 Desember 2017 | 20.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kadin Indonesia harus mendorong peran Kadin di daerah untuk berperan maksimal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjalin kerja sama dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk mengintegrasikan data perusahaan di bidang perdagangan, khususnya data Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang semula dikelola oleh Kemendag secara daring.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nantinya setelah program integrasi tersebut berjalan, bagi setiap perusahaan yang mendaftarkan SIUP dan TDP nya di Kemendag, maka mereka akan otomatis menjadi anggota Kadin. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menilai, langkah tersebut diambil untuk memudahkan komunikasi antara pemerintah dengan para pelaku usaha di bidang perdagangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena sampai saat ini, belum semua dunia usaha tergabung dalam Kadin," ujar Enggar setelah menandatangani nota kesepahaman dengan Kadin di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, 7 Desember 2017.

Adapun Ketua Kadin Roslan Roeslani juga menyatakan hal yang serupa. Roslan juga mendorong agar para pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya di Kemendag dan menjadi anggota Kadin. Roslan berujar, nantinya tidak akan ada biaya tambahan yang dipungut dari proses pendaftaran tersebut. "Proses administrasi birokrasi juga akan kita pangkas," ujarnya.

Roslan mengatakan, dengan bergabungnya para pelaku usaha dengan Kadin, maka para pelaku tersebut dapat menyuarakan saran maupun keberatan atas kebijakan pemerintah dengan lebih mudah. Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan karena Kemendag akan selalu melibatkan Kadin dalam pengambilan keputusan dan kebijakan di bidang perdagangan.

Untuk sistem penerapannya di daerah, Menteri Enggar mengimbau agar para dinas perdagangan untuk segera memperbaharui data SIUP dan TDP secara daring. Dengan begitu, data tentang seluruh perusahaan dagang yang ada di daerah bisa terekap dengan baik, dan nantinya semua perusahaan tersebut dapat menjadi anggota Kadin.

Sedangkan bagi usaha mikro yang belum memiliki SIUP maupun TDP, Roslan berujar, Kadin akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk menjaring usah-usaha tersebut. "Paling tidak kami punya data laporan lah tentang usaha-usaha kecil itu," ujarnya.

Roslan menyatakan, kerja sama ini akan segera disosialisasikan ke para anggota Kadin pada pertengahan Desember mendatang. Roslan berharap, pada awal tahun depan, program kerja sama ini sudah dapat direalisasikan.

Hingga saat ini, Roslan berujar, terdapat lebih dari 342 ribu perusahaan dagang yang telah terdaftar menjadi anggota Kadin. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Roslan berharap, nantinya jumlah anggota dapat terus bertambah hingga mencakup seluruh pelaku usaha perdagangan di Indonesia.

ERLANGGA DEWANTO | MWS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus