Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemendag Telah Terbitkan Izin Impor 438,8 Ribu Ton Gula Mentah

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) untuk 438.802 ton gula kristal mentah (raw sugar).

3 Maret 2020 | 16.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melayani warga yang mengantri membeli gula saat digelar pasar gula pasir murah RMI saat inspeksi mendadak (sidak) dan operasi pasar di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 31 Januari 2020. Dalam sidak tersebut, Agus mendapati harga cabai dan gula naik. ANTARA/ZABUR KARURU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) untuk 438.802 ton gula kristal mentah (raw sugar). Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan, kuota impor gula sebanyak itu akan dapat memenuhi kebutuhan sampai Lebaran atau Mei 2020.

"Izin impor yang kami telah keluarkan adalah gula kristal merah yang telah digunakan sebagai bahan baku gula kristal putih untuk konsumsi. Yang telah diterbitkan sebanyak 438,8 ribu ton," kata Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa 3 Maret 2020.

Adapun gula kristal mentah impor itu akan digunakan oleh industri makanan dan minuman dalam negeri  untuk dijadikan gula kristal putih (GKP) atau gula siap konsumsi.

Selain menerbitkan izin impor gula, Agus juga meminta kepada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menambah rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH), khususnya untuk komoditas bawang putih.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kementan untuk mengeluarkan lebih RIPH-nya sehingga punya waktu untuk mengadakannya bagi swasta. Kita mengeluarkan ini harus ada RIPH dari Kementan. Di sinilah kita akan berkoordinasi untuk menambah agar RIPH ini," ucap Agus.

Sebelumnya, Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengungkapkan bahwa Bulog sedang mengusulkan untuk mengimpor gula konsumsi sebanyak 200 ribu ton kepada pemerintah.

"Banyak pihak yang minta kalau Bulog harus punya stok. Kami sampaikan itu ke Rakor bahwa kami butuh untuk stabilisasi harga," kata di kantor Pusat Bulog, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.

Tri menjelaskan, impor gula sudah harus dilakukan karena beberapa waktu lalu harga komoditas tersebut telah mencapai Rp 14.500 per kilogram, sedangkan HET yang ditentukan yakni Rp 12.500 per kilogram. Walhasil gula hasil impor tersebut nantinya akan digunakan untuk mengintervensi harga saat waktu menjelang Lebaran. "Harus kita turunkan," tuturnya.

EKO WAHYUDI l LARISSA HUDA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus