Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta Pemerintah Provinsi DKI segera menerbitkan surat izin operasi untuk kereta ringan atau light rail transit atau LRT. LRT dapat segera rilis bila surat izin operasi dan sertifikasi kelaikan sarana-prasarana telah terbit.
Baca: Pengoperasian LRT Kelapa Gading Tunggu Sunggu Sky Bridge
"Izin dapat segera dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta," ucap Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Edi Nur Salam dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Mei 2019.
Saat ini, Edi menjelaskan Kementerian Perhubungan telah menerbitkan sertifikasi kelaikan sarana-prasarana. Penerbitan sertifikat dimulai dengan tahap rekomendasi teknis.
Edi mengatakan pihaknya telah memastikan syarat sarana dan prasarana serta administrasi LRT lengkap. Kereta pun, kata dia, dapat dioperasikan secara fungsional. Dalam proses penerbitan sertifikat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah melakukan supervisi dan rekomendasi standar pelayanan minimum. Supervisi juga dilakukan untuk mengecek kesahihan dokumen sistem manajemen keselamatan perkeretaapian.
LRT yang akan beroperasi dalam waktu dekat adalah LRT fase satu. Lintasan kereta membentang sepanjang 5,8 kilometer, yakni dari Stasiun Kelapa Gading hingga Stasiun Velodrome Rawamangun.
LRT fase satu akan melewati enam stasiun. Di antaranya Stasiun Pegangsaan Dua, Stasiun Boulevard Utara, Stasiun Boulevard Selatan, Stasiun Pulomas, Stasiun Equestrian, dan Stasiun Velodrome. "Pada saat nanti dioperasikan, LRT Jakarta rencananya sudah terintegrasi dengan sistem pelayanan Transjakarta," ucap
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini